Dua Tersangka Kasus Suap Jabatan di Kabupaten Nganjuk Segera Disidang

11 Januari 2018 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SMP Negeri 3, Nganjuk, Suwandi di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SMP Negeri 3, Nganjuk, Suwandi di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK resmi merampungkan berkas atas dua tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, Suwandi, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar. Dengan rampungnya berkas penyidikan, keduanya segera menjalani persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka SUW (Suwandi) tersangka Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan IH (Ibnu Hajar) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Menurut Febri, kedua tersangka itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait hal tersebut, penahanan terhadap keduanya kemudian dipindahkan ke Surabaya.
"Keduanya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk dititipkan tahan," kata Febri.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman. Ia tertangkap tangan karena diduga bersama-sama dengan Suwandi dan Ibnu menerima suap.
Mereka diduga menerima suap dari Haryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk) dan Mokhammad Bisri (Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk).
ADVERTISEMENT
Terkait Taufiq, KPK tidak hanya menjeratnya dengan pasal terkait suap. Lembaga antirasuah itu menduga Taufiq melakukan gratifikasi dan pencucian uang.