Dua Warga Malaysia Ditangkap Terkait Kasus Skimming di Kepri

20 Agustus 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus skimming yang merupakan warga negara Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus skimming yang merupakan warga negara Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua warga Malaysia bernama Tan Yeh Yong (39) dan Yeap Eng WEI (36) di Hotel Aston Karimun. Kedua tersangka diduga terlibat jaringan skimming internasional.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengungkapkan, pihak bank mendapat laporan adanya kerugian nasabah. Para nasabah seakan bertransaksi, tapi tidak pernah mengambil uang dari ATM di Malaysia.
“Korban dalam hal ini Bank BNI Karimun pada awal Agustus mendapat pengaduan dari beberapa nasabah di Karimun, bahwa nasabah tidak pernah melakukan transaksi tarik tunai di negara Malaysia, namun pada print out buku tabungan nampak transaksi di Malaysia,” kata Erlangga kepada kumparan, Senin (20/8).
Barang bukti dari kasus skimming yang dilakukan warga Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari kasus skimming yang dilakukan warga Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto: Dok. Istimewa)
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanipulasi data nasabah bank di Malaysia sehingga dengan mudah menarik uang dari ATM milik nasabah. Erlangga menyebut, kedua tersangka sejauh ini kerap beraksi di Karimun dan Jakarta.
“Setelah ditelusuri ternyata ada orang lain yang melakukan transaksi di mesin ATM, namun menggunakan kartu ATM lain yang berisi data korban,” ujar Erlangga.
ADVERTISEMENT
Erlangga mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (19/8) di Hotel Aston Karimun. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang Rp 100.000.000.
“Tim mendeteksi ATM Padimas di depan Hotel Aston sebagai lokasi aksi tersangka. Setelah diintai, kedua tersangka ditangkap di dalam kamar,” imbuh Erlangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.