Dua WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

18 Januari 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima dua WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia dari Kementrian Luar Negeri kepada keluarga.  (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima dua WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia dari Kementrian Luar Negeri kepada keluarga. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
ADVERTISEMENT
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (17/1). Keduanya terlibat kasus tuduhan penyelundupan narkotika dan pembunuhan di Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, Jumat (18/1), Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, kedua WNI itu adalah Siti Hidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura, Jatim.
Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guangzhou karena membawa sabu. Dalam pendalaman tim perlindungan WNI, Siti adalah korban penipuan.
Pengacara yang disewa pemerintah Indonesia berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang bersaksi meringankan Siti. Akhirnya pada 15 November 2018, Siti dibebaskan dari semua dakwaan.
Sementara Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Dia dituduh membunuh warga Bangladesh. Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti tidak cukup untuk menghukum Mattari, terlebih karena tidak ada saksi.
Serah terima dua WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia dari Kementrian Luar Negeri kepada keluarga.  (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima dua WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia dari Kementrian Luar Negeri kepada keluarga. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun, baru 8 Januari 2018 izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan narkotika dan pembunuhan terancam hukuman mati di Malaysia.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Iqbal.
Serah terima Siti dan Mattari kepada keluarga digelar pada Kamis. Isak tangis haru mewarnai acara penyerahan tersebut. Keluarga berterima kasih atas pendampingan dan pembelaaan negara kepada kedua WNI.
“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain,” kata Muhamad Ali Al Farisi, putra Siti.
Menurut data Kemlu, sejak 2011 ada 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 308 berhasil dibebaskan hingga saat ini. Masih ada 134 WNI lain yang terancam hukuman mati, salah satunya Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT