Dubes Filipina Kunjungi Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Wirogunan

23 Oktober 2018 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan Kedubes Filipinan usai jenguk Mary Jane di Lapas Wirogunan, Selasa (23/10).

 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan Kedubes Filipinan usai jenguk Mary Jane di Lapas Wirogunan, Selasa (23/10). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rombongan kedutaan besar Filipina mengunjungi Mary Jane Veloso atau yang dikenal dengan nama Mary Jane, di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (23/10). Perempuan asal Filipina tersebut divonis mati setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Mary Jane hingga saat ini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan dengan status tahanan titipan Kejaksaan Tinggi. Dalam rombongan tampak juga Leehiong T Wee, Duta Besar Filipina untuk Indonesia.
Suasana Lapas Wirogunan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Lapas Wirogunan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Namun sayang, saat hendak diwawancara oleh wartawan, rombongan tersebut menolak. “Journalist? No no no no,” ungkap salah seorang dalam rombongan sebelum masuk ke dalam gedung lapas.
Awak media kemudian menghubungi Retno Yunihadiningsih selaku Kepala Lapas Perempuan Wirogunan. Retno mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena status Mary Jane yang merupakan tahanan titipan Kejati dan keterangan harus seizin Kejati.
Namun, ia membenarkan bahwa rombongan Kedubes Filipina menjenguk Mary Jane selama setengah jam dari 09.30 hingga 10.00 WIB.
Suasana Lapas Wirogunan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Lapas Wirogunan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
“Memang tadi (Dubes Filipina) dengan Kejaksaan Tinggi karena memang Mary Jane itu tahanan di sini hanya dititipkan saja. Tentang Marry Jane itu harus izin dari Kejati. Memang iya tadi sama kedubes sama jaksanya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Retno mengatakan kunjungan ini merupakan kunjungan kedua mereka tahun ini. Beberapa bulan sebelumnya, keluarga Mary Jane juga sempat datang ke Lapas Wirogunan.
“Keluarga kalau menjenguk harus izin kejaksaan juga kedubesnya. Kalau tadi cuma dari kedubes kunjungan biasa. Yang sama keluarga bulan apa saya lupa,” tuturnya.
Selama Retno menjabat di Wirogunan, ia mengatakan bahwa keluarga Mary Jane telah 2 kali mengunjungi Mary Jane yaitu pada 2017 dan 2018.
Sementara, kondisi Mary Jane saat ini dalam keadaan sehat dan baik. Ia juga telah menguasai bahasa Jawa, menari, bahkan pandai membatik.
“Bahasa Jawa dia pinter, dia aktif si Mary Jane. Bisa batik juga, batiknya malah dibeli Pak Menteri. Nari juga pinter kalau ada kegiatan apa-apa dia selalu ikut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap polisi di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta, karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg. Di bulan Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mary Jane Fiesta Veloso vonis hukuman mati karena mengedarkan heroin hingga masuk ke Indonesia (3/3/15). (Foto: AFP/SURYO WIBOWO)
zoom-in-whitePerbesar
Mary Jane Fiesta Veloso vonis hukuman mati karena mengedarkan heroin hingga masuk ke Indonesia (3/3/15). (Foto: AFP/SURYO WIBOWO)
Hingga kini, Mary Jane masih mendekam di Lapas Wirogunan, setelah pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia menunda eksekusi hukuman matinya. Saat itu pemerintah beralasan Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah Maria Kristina Sergio yang merupakan orang yang merekrut Mary Jane, menyerahkan diri pada 28 April 2015.
Di tahun 2016, Mary Jane sempat mengajukan grasi, namun ditolak oleh Persiden Joko Widodo. Tak berhenti di sana, wanita ini kemudian melakukan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sleman yang meneruskannya ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT