Dubes RI untuk Saudi Pastikan WNI Berhak Mendapat Pendampingan

26 September 2018 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
FPI menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mendapatkan perlakuan diskriminatif serta pencekalan oleh otoritas Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut direspons oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Ia belum mengetahui kebenaran kabar tersebut karena belum ada notifikasi dari Kemlu Saudi kepada KBRI Riyadh.
Namun, dipastikan Agus, semua WNI di wilayah Arab Saudi berhak mendapatkan hak pendampingan dari KBRI jika terkena masalah.
"Prinsipnya KBRI akan selalu memberikan pendampingan terhadap semua WNI yang menghadapi masalah hukum di Saudi, siapa pun mereka," ucap Agus kepada kumparan, Rabu (26/9).
FPI dan GNPF menyebut informasi pencekalan dan diskriminasi itu terjadi saat Rizieq mengurus visa untuk terbang ke Malaysia, dalam rangka mengurus disertasi doktoralnya di sebuah universitas di Negeri Sembilan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menerima laporan delegasi FPI dan GNPF berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Dia juga ingin mendalami apakah ada keterlibatan pemerintah Indonesia dalam hal itu.
ADVERTISEMENT
“Benarkah ada dugaan bahwa ini merupakan pesanan dari dalam negeri kepada instansi tertentu di Arab Saudi supaya tidak memperbolehkan Habib Rizieq kembali ke Tanah Air,” jelas Fadli, Selasa (25/9).
Salah satu delegasi GNPF yang hadir, Nasrullah Nasution, menjelaskan, bentuk diskriminasi yang dimaksud itu terjadi ketika Rizieq mengurus visa untuk terbang dari Arab Saudi ke Malaysia guna menyelesaikan disertasinya. Saat itu, Rizieq dilarang pergi ke Malaysia tanpa alasan yang jelas.