Dudy dan Budi Jadi Tersangka KPK Lagi

14 Maret 2017 21:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom (Foto: ANTARA FOTO)
Komisi Pemberantasan Korupsi menyematkan status tersangka lagi kepada Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan. Dudy adalah pejabat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Budi merupakan petinggi PT Hutama Karya.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga korupsi dalam pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 2011.
"Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 91,62 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/3).
Dudy, selaku pejabat pembuat komitmen pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri 2011, diduga berkomplot dengan Budi yang menjabat Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Sebetulnya dalam kasus itu, KPK menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu Bambang Mustakim yang menjadi Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.
Dudy dan Budi sebetulnya bukan orang baru bagi KPK.
Pada 2014, Budi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada Kementerian Perhubungan. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011 itu belakangan diindikasikan merugikan negara hingga Rp 24,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun Dudy ditetapkan tersangka oleh KPK pada Maret 2016. Ketika itu ia dinyatakan tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.