Dukcapil: RUU Data Pribadi Akan Dibuat Seperti Omnibus Law

30 Juli 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini nantinya akan dibuat seperti omnibus law yang merevisi sekitar 32 atau 33 aturan yang tersebar.
ADVERTISEMENT
"RUU ini sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law. Jadi, 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti akan dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu UU Perlindungan Data Pribadi dengan tetap peraturan di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jaksel, Selasa (30/7).
Zudan menjelaskan, rancangan itu nantinya akan mengatur tiga aspek penanganan untuk melindungi data masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu aspek yang diatur adalah soal pemanfaatan data yang dikumpulkan.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Aspek pertama adalah pengumpulan datanya harus benar, kemudian kedua penyimpanan datanya harus benar, dan yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk memahami pengunaan data kependudukan miliknya. Zudan menyebut, masyarakat harus hati-hati dengan segala urusan yang mensyaratkan data pribadi agar tidak dirugikan di kemudian hari.
Salah satu contohnya, kata Zudan, adalah saat bertransaksi di lembaga tertentu. Saat itu, masyarakat harus paham jika pihak yang diberi data kependudukan wajib merahasiakan data tersebut dengan tidak memanfaatkannya di luar keperluan transaksi.
"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," pungkasnya.