news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dukung Rencana Kasasi, Jemaah First Travel Akan Gelar Aksi di MA

10 September 2018 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon jemaah umrah First Travel mendapatkan koper umrah. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah umrah First Travel mendapatkan koper umrah. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah calon jemaah umrah korban penipuan First Travel berencana menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung. Rencana tersebut muncul usai pihak First Travel berniat mengajukan kasasi ke MA soal polemik aset dan pemberangkatan jemaah.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengungkapkan dalam aksi itu rencananya jemaah akan mendatangi MA dengan membawa koper.
"Ini gimmick-gimmick yang kita lakukan (membagikan koper ke jemaah), sudah ini kita mau ke Mahkamah Agung. Silaturahmi ke MA, pengin tahu siapa hakim MA yang akan adili kasus First Travel," kata Riesqi dalam konferensi pers di Mess Haji Amir Latuconsina, Juanda, Depok, Senin (10/9).
Riesqi enggan membeberkan kapan aksi tersebut akan berlangsung. Namun, ia hanya berharap hasil kasasi nanti akan berbuah manis dengan berangkatnya seluruh calon jemaah umrah First Travel.
"Semoga aset dikembalikan ke jemaah. Ini sudah kasasi, sudah inkrach habis ini. Ini udah upaya hukum terakhir," harapnya.
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Terkait dengan kasasi tersebut, Riesqi mengatakan kewenangan MA adalah mengadili peraturan. Sedangkan, perihal penyitaan aset First Travel oleh PN Depok, ia optimistis putusan MA nanti dapat mengembalikan aset First Travel kepada jemaah.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum First Travel Ronny Setiawan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat. Namun Ronny juga tidak merinci waktu pasti pengajuan kasasi itu akan dilakukan.
"Sebelumnya kita menanggapi untuk putusan Bandung, hingga kini kita belum terima salinan putusan P21 jadi dengan hasil begitu apa hasil yang didapat dari putusan banding itu, yang ternyata sama dengan putusan Pengadilan Negeri Depok. Dengan hasil seperti itu maka kami akan upayakan hukum kasasi," kata Ronny.
Ronny mengutarakan kasasi akan difokuskan pada polemik aset dan pemberangkatan jemaah. Perihal hukuman penjara, menurutnya, Andika dan Anniesa Hasibuan sudah menerima hal tersebut.
"Dengan harapan aset itu dikembalikan untuk jemaah ataupun untuk digunakan untuk keberangkatan jemaah," pungkas Ronny.
ADVERTISEMENT