Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
e-KTP yang Habis Masa Berlakunya Tak Perlu Aktivasi Lagi
12 Mei 2017 9:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo mendapati berita yang tersebar, bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya yaitu yang dicetak sebelum 2013 perlu aktivasi lagi. Tjahjo memastikan informasi itu hoax.
ADVERTISEMENT
"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoax," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C, UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi," tegasnya.
Tjahjo mengatakan bahwa di antara sekian banyak e-KTP yang diterbitkan di daerah, khususnya saat perekaman dan pencetakan massal 2011-2012, ada e-KTP yang telah dicetak. Namun tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada chip, karena kelupaan atau terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca," ucapnya.