e-KTP yang Habis Masa Berlakunya Tak Perlu Aktivasi Lagi

12 Mei 2017 9:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Layanan e-KTP keliling (Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan e-KTP keliling (Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA)
Mendagri Tjahjo Kumolo mendapati berita yang tersebar, bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya yaitu yang dicetak sebelum 2013 perlu aktivasi lagi. Tjahjo memastikan informasi itu hoax.
ADVERTISEMENT
"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoax," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Tjahjo Kumolo (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C, UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi," tegasnya.
Tjahjo mengatakan bahwa di antara sekian banyak e-KTP yang diterbitkan di daerah, khususnya saat perekaman dan pencetakan massal 2011-2012, ada e-KTP yang telah dicetak. Namun tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada chip, karena kelupaan atau terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca," ucapnya.