Eddy Sindoro Akui Pernah Pakai Paspor Palsu Republik Dominika

22 Februari 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Direktur Lippo Grup Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Direktur Lippo Grup Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro mengaku, dalam pelariannya di luar negeri ia sempat ditangkap imigrasi Malaysia karena paspor palsu.
ADVERTISEMENT
Eddy menyebut paspor palsu yang ia gunakan dari Republik Dominika.
"Betul (paspor palsu) dari Republik Dominika. Kawan saya yang menyarankan, karena saya kasih tahu dia. Kan negara di Eropa timur banyak sekali ke Amerika Latin dia menawarkan itu ya buat saja. Saya yakin itu tidak palsu. Biar cepat saja," kata Eddy saat diperiksa sebagai sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).
Meski demikian, Eddy Sindoro membantah menggunakan paspor tersebut untuk kabur dari jeratan KPK.
Ia mengklaim ia berada di luar negeri untuk berobat meski telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada November 2016 silam.
Eddy Sindoro khawatir, apabila ia menyerahkan diri ke KPK dari pelariannya itu, ia tak bisa leluasa berobat dengan status tersangkanya.
Terdakwa mantan Direktur Lippo Grup Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Karena saya belum selesai urusan saya. Untuk pengobatan saya yang belum selesai. Saya tahu pengobatan saya harus dilanjut. Kalau saya pulang saya tersangka, nanti susah pengobatan saya," kilahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Eddy, seharusnya ia menjalani pengobatan di Amerika pada 21 April 2016. Namun ia memilih berobat di Singapura. Sebab sehari sebelumnya, KPK menangkap anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno usai menyuap Edy Nasution.
"Semula rencana saya 21 April (2016) itu saya ke Amerika tapi karena ada urusan ini saya ke yang lebih dekat ke Singapura. Beberapa hari kemudian setelah itu saya ke tempat lain," katanya.
Selama pengobatan itu, Eddy juga tidak membantah kalau sempat berpindah-pindah negara. Namun, Eddy tak menjelaskan perihal urusan dia berpindah dari satu negara ke negara lainnya.
"Saya tidak ingat. Saya banyak jalan-jalan jadi tak ingat," kata Eddy saat ditanyai sempat pindah ke negara mana saja oleh jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap eks Panitera PN Jakpus Edy Nasution sekitar Rp 877 juta.
Suap itu agar PN Jakpus menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT AAL (anak usaha Lippo Group). Tak hanya itu, suap juga diberikan agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.