Eddy Sindoro dan Memo untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

7 Januari 2019 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/1) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/1) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali disebut dalam persidangan dugaan suap dengan terdakwa eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam persidangan, disebutkan bahwa Eddy Sindoro meminta anak buahnya, Wresti Kristian Hesti, untuk menyiapkan memo yang ditujukan untuk Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari keterangan Wresti yang dihadirkan sebagai saksi untuk Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, penuntut umum KPK mengkonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyangkut percakapan Wresti dengan Eddy Sindoro. Penuntut umum bertanya soal inisial N dan WU yang disinggung dalam percakapan Wresti dengan Eddy.
Wresti mengaku bahwa dia awalnya tidak tahu siapa orang berinisial N dan WU tersebut. Belakangan, ia diberitahu oleh rekannya yang bernama Dody Aryanto Supeno, bahwa inisial itu merujuk kepada Nurhadi.
"Saya mengenal yang dimaksud itu, saya minta memo atau summary aja untuk pak N dan Pak U. Saya memang tidak mengenal siapa dan kepada siapa beliau berhubungan, maksudnya Pak WU ini siapa sebenarnya, Cuma kalau dari yang dengar dari Pak Dody, itu adalah Pak Nurhadi," kata Wresty dalam persidangan, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Wresty mengetahui saat itu Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA. Namun, ia mengaku tidak tahu hubungan antara Eddy dengan Nurhadi.
Menurut Wresti, ia mendapat perintah oleh seseorang bernama Wawan untuk menyiapkan memo pertemuan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi.
"Pernah enggak percakapan BBM dengan seseorang, 'itu siapin nanti tanggal sekian Pak Eddy Sindoro akan ketemu dengan Pak N, Pak Nurhadi?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Wresti.
"Iya, ada, dari Wawan. (isinya) tolong siapin secara tertulis memo," jawab Wresti.
Kendati demikian, penuntut umum tidak menanyakan lebih lanjut mengenai memo atau soal tindak lanjut dari memo tersebut. Termasuk apakah Eddy Sindoro dan Nurhadi bertemu atau tidak.
Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar Rp 877 juta. Tak hanya agar PN Jakpus menerima pendaftaran PK PT AAL, suap itu juga agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
ADVERTISEMENT
Suap diduga salah satunya agar Edy menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016. Padahal, batas waktu pengajuan PK sesuai Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan sudah terlewati yakni selama 180 hari sejak putusan kasasi diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015.
Dalam pengurusan perkara ini, nama Nurhadi turut disebut. Ia disebut menghubungi Edy Nasution agar berkas PK PT AAL yang diurus Eddy Sindoro segera dilimpahkan ke MA.
"Dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas niaga PT AAL segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata jaksa KPK saat membacakaan surat dakwaan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12).
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro, Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Eddy. Bahkan kediaman Nurhadi sempat di geledah KPK.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus yang menimpa Eddy Sindoro.