Eddy Sindoro Gelontorkan Rp 48 Juta Demi Citra Nurhadi di Media

21 Januari 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro disebut pernah menggelontorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada konsultan public relation. Uang itu disebut untuk memperbaiki citra Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Cyrillus Iryanto Kerong yang dihadirkan sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Cyrillus mengaku pernah bekerja sebagai public relation untuk Eddy Sindoro.
Dalam keterangannya, Cyrillus mengungkapkan pernah diminta oleh Eddy untuk memperbaiki citra negatif terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Menurut Cyrillus, saat itu nama Nurhadi turut disebut-sebut dalam perkara suap yang menyerat panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno.
"Sehubungan dengan pemberitaan penangkapan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dan Doddy Aryanto Supeno untuk menjaga image Nurhadi selaku Sekretaris MA, saya terima 2 kali, masing-masing Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 20 juta," kata jaksa, saat membacakan BAP Cyrillus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
"Apakah ini betul?" tanya jaksa.
"Ya, bukan image Pak Nurhadi, tapi pemberitaan miring," jawab Cyrillus.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selain itu, Cyrillus mengatakan pernah diminta Eddy Sindoro agar pemberitaan soal ruang kerja mewah Nurhadi tidak berlebihan. Atas hal itu, Cyrillus mendapatkan imbalan Rp 12 juta.
Eddy juga pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif terkait pemberitaan pembagian suvenir iPod pada perkawinan anaknya Nurhadi. Atas hal itu, Cyrillus kemudian dibayar Rp 16 juta.
Ia menjelaskan, cara dia meluruskan berita negatif terhadap Nurhadi dengan cara memberi tahu kenalannya di media. Sementara pemberian uang imbalan untuknya, diberikan melalui staf Eddy Sindoro. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana caranya meluruskan berita-berita itu, termasuk media mana yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Imbalan uang itu tidak langsung diberikan Pak Eddy, tapi melalui staf Pak Eddy, termasuk Pak Paul," ujar Cyrillus yang juga mantan wartawan tersebut.
Cyrillus mengaku mengenal Eddy Sindoro sebagai petinggi di Lippo. Setelah tidak bekerja di media, ia pun mendirikan perusahaan PT Lumbung Sejahtera.
"Saya kenal Pak Eddy. (Saya) menjadi konsultan PR untuk Lippo. Setahu saya Pak Eddy mengaku teman dengan Pak Nurhadi," ujar Cyrillus.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution sekitar Rp 877 juta. Tak hanya agar PN Jakpus menerima pendaftaran PK PT AAL, suap itu juga agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
ADVERTISEMENT
Dalam penanganan perkara ini, dalam dakwaan Eddy. Nurhadi disebut menghubungi Edy agar perkaranya segera dilimpahkan ke MA.
Eddy didakwa bersama-sama melakukan suap itu dengan anak buahnya yakni pegawai PT PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno.