Eddy Sindoro Sempat Kabur ke Luar Negeri Tanpa Lewat Imigrasi

12 Oktober 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Eddy Sindoro (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Eddy Sindoro (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, sempat berpindah-pindah lokasi di 4 negara selama ia dicari oleh penyidik KPK. Dalam pelariannya, eks Presiden Komisaris Lippo Group itu sempat tertangkap otoritas Malaysia pada Agustus 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Eddy kemudian dideportasi dari Malaysia ke Indonesia tak lama setelah ia tertangkap. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2018. Namun, tak lama setelah tiba, ia langsung terbang kembali ke luar negeri.
"Setelah sampai di bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi persnya, Jumat (12/10).
Febri Diansyah (kiri), Saut Situmorang (tengah) dan Taufiequrachman Ruki (kanan) saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah (kiri), Saut Situmorang (tengah) dan Taufiequrachman Ruki (kanan) saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Eddy Sindoro pada akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada KPK melalui atase Polri di KBRI Singapura pada hari ini. Ia langsung ditangkap dan diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kaburnya Eddy Sindoro, KPK menduga ada upaya untuk menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan. KPK sudah menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka. Lucas diduga berupaya membantu kaburnya Eddy Sindoro ketika tiba di Indonesia usai dideportasi dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus Lucas, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah Kepala Imigrasi Bandara Soetta Enang Supriyadi Samsi serta petugas imigrasi Bandara Soetta bernama Andi Sofyar.
Sementara, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.