Edward Soeryadjaya Digugat Fransiska Terkait Uang USD 40 Juta

23 Oktober 2018 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya oleh istrinya Fransiska Kumalawati Susilo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya oleh istrinya Fransiska Kumalawati Susilo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya digugat secara perdata oleh istrinya yang bernama Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Edward merupakan anak dari pendiri Astra Grup, William Soeryadjaya.
ADVERTISEMENT
Selain Edward, saudara Edward, yaitu Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya turut digugat Fransiska.
Menurut kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana, gugatan dilakukan karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tanggal 22 Oktober 2018, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2010, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2010.
Rinto mengatakan, ketiga perjanjian itu dibuat atas kesepakatan para tergugat. Untuk Master Agreement, Rinto mengungkapkan isinya terkait pembagian harta waris dari William.
"Isinya bagaimana mereka membagi sedemikan rupa harta warisan Astra Grup maupun di luar Astra Grup, termasuk harta-harta tak bergerak seperti rumah, tanah dan sebagainya," kata Rinto usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setelah Master Agreement dibuat, maka ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian tanggal 15 Januari 2010. Disana diatur secara khusus bagian dari harta Edward. Ia menyebutkan Edward mendapat jatah sekitar 40 juta dolar AS.
"Jadi ketika dinominalkan, hak Edward itu ke dalam bentuk uang, munculah angka 40 juta dolar AS, sebagai nilai total yang menjadi bagian Edward. Cuma, ternyata bagian Edward 40 juta dolar itu ternyata harus dipotong lagi, utangnya Edward kepada Edwin," ujarnya.
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Rinto menjelaskan, gugatan yang dilakukan bukan terhadap bagian dari harta waris yang didapat Edward dari ayahnya. Namun yang digugat aset milik Edward saat berkeluarga dengan Fransiska.
"Jadi yang diperkarakan klien saya ini bukan harta waris yang menjadi bagian dari Edward. Misalkan Edward dapat bagian PT Saratoga, nah klien saya belum bisa masuk ke situ," imbuh Rinto.
ADVERTISEMENT
"Tetapi, klien saya baru terbit haknya di situ kalau PT Saratoga membukukan laba, ada hasil, ada keuntungan dari PT Saratoga itu, klien saya punya hak di situ. Tetapi PT Saratoganya tidak, tetapi hasil dari perputaran keuntungan dari PT Saratoga menjadi haknya klien saya," sambungnya.
Rinto mengklaim bahwa 40 juta dolar AS yang didapatkan Edward dari master agreement itu merupakan keuntungan perusahaan yang dimiliki oleh Edward. Sehingga, seharusnya dibagi kepada Fransiska.
"Ternyata 40 juta dolar AS tidak masuk sepersen pun ke klien saya, nah ini perkaranya di sini nih. Tolong dipahami di sini, jadi supaya tidak tumpang tindih, seakan saya menggugat harta warisan Oom William, tidak, itu salah," tegas Rinto.
ADVERTISEMENT
Menurut Rinto, dalam perjanjian tanggal 15 Januari 2010 juga diatur pelepasan hak dari Edward. Diatur juga bahwa perjanjian itu dapat terlaksana apabila ada persetujuan dari Fransiska selaku istri Edward.
"Ketika seorang suami atau istri melakukan tindakan hukum apapun yang berkaitan harta kekayaan, harus persetujuan dari salah satunya. Kalau suami melakukan hukum harus mendapat persetujuan dari istri, begitu juga sebaliknya," ujar Rinto.
Menurutnya, Edward tidak memberitahu terkait perjanjian itu kepada Fransiska. Padahal, istri sah dari Edward adalah Fransiska, meskipun Fransiska sudah pisah rumah dengan Edward sejak 1998, tapi tidak ada keputusan untuk bercerai, bahkan tidak ada dokumen dari pengadilan yang menyebutkan keduanya telah bercerai.
Namun, ia menyatakan yang menandatangani itu ialah wanita selain dari Fransiska.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Rinto menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Edward. Sehingga mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap Fransiska.
"Kerugian imateril, yaitu dia sebagai istri sah dia tak diperhitungkan suaranya oleh suaminya ketika dia mengambil ketupusan apapun terkait dengan harta kekayaan bersama, khususnya yang 40 juta dolar itu," tuturnya.
Sementara kerugian materil, Rinto mengatakan Fransiska seharusnya mendapat 50 persen dari 40 juta dolar AS tersebut.
"Kalau kita bicara harta kekayaan, bagian istri bisa mendapat 50 persen dari situ. Ternyata 50 persen pun klien saya tidak mendapatkan apa-apa," katanya.
Atas gugatan melawan hukum itu, Rinto berharap agar tiga perjanjian master agreement itu dibatalkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Apabila perjanjian ini dibatalkan, maka segala transaksi, segala peralihan harta waris itu kepada pihak manapun, batal demi hukum. Nantinya siapapun yang mengambil keuntungan atau manfaat dari ahli waris itu, yang dialih-alihkan itu, itu akan berurusan dengan hukum, karena dengan batalnya perjanjian ini," paparnya.
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya saat diwawancarai wartawan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya saat diwawancarai wartawan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Kendati menuntut demikian, Rinto mengemukakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk berkomunikasi dengan para tergugat, meskipun para tergugat disebutkan telah diberikan somasi langsung oleh Fransiska.
"Makanya kita lakukan somasi ini para tergugat ini, seperti apa sih penawaran dari mereka, apakah akan direstrukturisasi ulang masalah itu, atau bagaimana, atau ada opsi lain," ujarnya.
Dalam sidang perdana ini, para tergugat tidak hadir. Rinto pun mengklaim tidak tahu alasan mereka tidak hadir. Sementara kliennya, Fransiska, Rinto menyebut sedang berada di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marulak Purba itu menyatakan, ada beberapa dokumen dari penggugat harus diperbaiki, di antaranya alamat dari beberapa tergugat. Sidang kembali akan digelar pada 30 Oktober 2018.
Gugatan Fransiska di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat teregister dengan nomor 536/Pdt/2018/PN Jkt. Pst, tertanggal Kamis, 27 September 2018.
Hingga berita ini diturunkan, kumparan belum mendapatkan keterangan dari pihak Edward karena tak hadir di pengadilan.