Efek Jera Bagi Koruptor Bisa Dimulai dengan Kerja Sosial

2 Januari 2019 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adnan Topan Husodo ICW. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adnan Topan Husodo ICW. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mulai menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan yang keluar rutan. Hal ini dilakukan untuk keamanan dan juga sebagai edukasi publik.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut apabila tujuannya untuk sanksi sosial maka ICW mengusulkan adanya kerja sosial bagi para koruptor.
"Menurut saya harus membangun suatu formula, tuntutan yang itu memaksa para pelaku korupsi itu bekerja sosial. Ya misalnya bersihkan panti sosial, jalan raya. Jadi selama mereka di penjara itu ada hari-hari khusus mereka bekerja secara sosial. Menurut kami itu jauh lebih besar pengaruhnya," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat dihubungi kumparan, Rabu (2/1).
Adnan mengatakan, secara simbolik hukuman terhadap koruptor memang harus ditunjukan. Hal ini agar terhindar dari anggapan masyarakat bahwa koruptor berkedudukan lebih tinggi dibandingkan penjahat lainnya.
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Karena secara simbolik memang itu harus ditunjukkan. Jangan sampai koruptor itu dianggap perlente, kelas sosialnya lebih tinggi kemudian lebih terhormat sehingga di mata masyarakat secara sosial juga dia mendapat tempat lebih baik dibandingkan pelaku kejahatan lainnya," ujar Adnan.
ADVERTISEMENT
Dengan kerja sosial, kata Adnan, tindakan tersebut bisa secara langsung dilihat oleh masyarakat. Selain memberi efek malu, hal tersebut juga akan memberi dampak lebih besar dari sisi psikologis.
"Bersih-bersih, nyapu, ngepel, dan itu orang bisa lihat secara langsung. Itu bagian dari hukuman yang mereka bisa ikuti. Kan hukuman wajib. Itu bisa dilihat media juga jadi viral, dan buat malu, berdampak lebih besar," kata Adnan.
Sebelumnya, KPK menerapkan penggunaan borgol kepada napi yang keluar lapas untuk tujuan diperiksa ataupun persiapan sidang. Penggunaan ini sesuai dengan peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Selain itu, penerapan aturan ini juga berdasarkan masukan sejumlah pihak mengenai adanya aspek edukasi publik dan keamanan.
ADVERTISEMENT
"KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (2/1).
Lalola Easter Kaban saat  Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)