Eggi Sudjana Lapor ke Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

12 April 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Egi Sudjana di Bawaslu. Foto: Fadja Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Egi Sudjana di Bawaslu. Foto: Fadja Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg DKI Jakarta Dapil II dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan temuan surat suara tercoblos 01 di Malaysia ke Bawaslu. Eggi mengaku sangat dirugikan dengan adanya kejadian ini mengingat posisinya sebagai caleg Dapil II, yakni wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
"Persoalan seriusnya saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 Dapil luar negeri. Jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan
Eggi juga mengaku sangat kecewa dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman terkait hal ini. Dalam konferensi pers Kamis (11/4) malam, Arief meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.
"Saya kecewa melihat komentar Ketua KPU yang menyebut ini soal yang biasa-biasa saja katanya. Keheranan kita berarti kalau ini hal yang biasa berarti sudah sering terjadi dong, itu logika yang sederhana. Makanya saya ingatkan Arief Budiman sebagai sahabat saya, ini hal yang luar biasa, harus ditindak dengan tegas," ucap Eggi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini ada 7 pihak yang dilaporkan oleh Eggi. Mereka adalah Dubes RI Indonesia di Malaysia, panitia pemilihan luar negeri PPLN di Malaysia, kelompok penyelenggara pemungutan suara di luar negeri KPPSLN di Malaysia, panitia pengawas pemilu di luar negeri (Panwas luar negeri) di Malaysia, KPU, calon presiden nomor 01 dan caleg fraksi NasDem.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Agus Setiawan
Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan 7 pihak itu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan terkait jual beli suara di Malaysia.
"Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena yang pertama kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu, yang kedua kami menduga adanya di sini jual beli suara yang terstruktur tersistematis dan masif seperti pada pernyataan Bawaslu," ucap Pitra.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada partai NasDem klien kami menginginkan saudara Jokowi didiskualifikasi dan yang kedua dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," lanjut Pitra.
Pitra menyebut 7 terlapor ini telah melanggar beberapa Pasal terkait dengan pelanggaran pemilu dan pidana. Ia berhadap agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan ini.
"Bagi pelaku ini, Pasal 532 KUHP, 537 KUHP, 544 KUHP, 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang pemilu dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata," ujar Pitra.
ADVERTISEMENT
----
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.