Eggi Sudjana Laporkan Agum Gumelar, Diduga Halangi Penyidikan Kasus 98

19 Maret 2019 17:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agum Gumelar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agum Gumelar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar dilaporkan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Eggi mengungkapkan, Agum dilaporkan terkait pernyataannya yang mengaku mengetahui informasi tentang penculikan aktivis 98. Selain itu, Agum disebut mengetahui sejumlah peran jenderal TNI seperti Prabowo Subianto.
“Berarti dugaannya peristiwa 1998, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Surat pelaporan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Menurut Eggi, pernyataan Agum yang mengetahui dalang di balik penculikan aktivis 1998 harus dibuktikan. Sebab, kata Eggi, selama ini penyidikan kasus tersebut tidak menemukan titik terang.
Eggi menilai, Agum diduga menghalangi penyidikan karena menyimpan informasi penting sehingga menyebabkan penyidikan kasus ini tak kunjung rampung.
“Kita kenakan pasal penghalangan penyidikan,” ujar Eggi.
Laporan Eggi terhadap Agum tercatat di Bareskrim dengan nomor STTL/251/III/2019/Bareskrim. Agum dilaporkan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Agum Gumelar (tengah) saat Deklarasi Putra-Putri Cijantung untuk Jokowi-Ma'ruf Amin di Restoran Rumpun Bambu, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Beredar sebuah video yang memperlihatkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar memberikan kesaksian terkait pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, Agum mengatakan bahwa mantan Danjen Kopassus itu terbukti melakukan pelanggaran HAM berat sehingga saat itu Dewan Kehormatan Perwira (DKP) merekomendasikan ke Panglima TNI untuk memberhentikan Prabowo dari tugas militer.
“Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer. Agum Gumelar tanda tangan, Susilo Bambang Yudhoyono tanda tangan, semua tanda tangan,” kata Agum dalam video tersebut, dikutip Selasa (12/3).
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Agum Gumelar terkait pelaporan oleh Eggi Sudjana.