news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eggi Sudjana Laporkan Grace ke Bareskrim karena Tolak Perda Agama

16 November 2018 16:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim di Indonesia (PPMI) ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, Grace dianggap telah menistakan agama karena mengatakan perda agama tidak toleran dan diskriminatif dalam pidatonya di Perayaan HUT ke-4 PSI di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (11/11) lalu.
“Karena statementnya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama,” ujar Eggi Sudjana selaku kuasa hukum PPMI di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Menurut Eggi, pernyataan Grace telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 156 huruf a KUHP itu mengatur tentang penodaan agama, sedangkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 mengatur tentang penyiaran berita bohong hingga mengakibatkan keonaran.
ADVERTISEMENT
“Apa bohongnya? Bohongnya adalah Grace mengatakan akan menghalangi dan menolak segala bentuk perda syariah dan injil. Itu bertentangan dan fitnah jika dikaitkan dengan surah An-Nisa’ ayat 135 juncto surah Al-Maidah ayat 8, dan surah Al-Kafirun,” kata Eggi.
Menurut Eggi, ketiga surat tersebut bersifat anti-diskriminatif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Sehingga, kata Eggi, apa yang dikatakan Grace tentang perda agama bisa menimbulkan diskriminasi dan tidak adil, dianggap tidak sesuai.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PPMI Zulhair selaku pelapor menyayangkan pernyataan Grace yang menyatakan PSI akan menolak perda agama baik syariah maupun injil. Khususnya terkait penolakan terhadap perda agama berbasis syariah, dianggap Zulhair telah melukai hati pemeluk agama Islam.
ADVERTISEMENT
“Sikap politik PSI menolak perda berlandaskan agama sangat melukai hati para pemeluk agama di Indonesia, khususnya penganut agama islam yang menjadi mayoritas,” ujar Zulhair.
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Ketua Umum PSI oleh Laskar Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Oleh karena itu, PPMI meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini lebih lanjut.
“Apabila ditemukan tindak pidananya, saya minta Bareskrim untuk menangkap Grace Natalie beserta sekutu-kutunya agar secepatnya ini diadili, karena ini sudah menyangkut masalah akidah dan agama di Indonesia,” ujar kuasa hukum PPMI yang lain, Pitra Romadoni Nasution.
Sebelumnya, dalam perayaan HUT ke-4 PSI, Grace dalam pidatonya menekankan agar partainya mencegah diskriminasi dan lahirnya ketidakadilan antarsesama warga negara jika PSI lolos ke parlemen.
"Akan mencegah lahirnya ketidakadilan, Diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan hal tersebut dengan tidak akan mendukung Perda Injil dan Syariah yang kemungkinan menjadi usulan di parlemen berikutnya.
"Partai ini tidak akan pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," pungkasnya.