Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Data-data di Debat ke Bawaslu

19 Februari 2019 14:00 WIB
Kuasa Hukum Eggi Sudjana (tengah) bersama aliansi dan lembaga saat tiba di Bawaslu, Selasa (19/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Eggi Sudjana (tengah) bersama aliansi dan lembaga saat tiba di Bawaslu, Selasa (19/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan capres 01 Jokowi ke Bawaslu. Ia dilaporkan terkait pemaparan data impor jagung, produksi beras, hingga pembangunan infrastruktur yang tak sesuai fakta atau hoaks saat debat kedua pilpres pada Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan Saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu," kata advokat TPUA yang juga caleg PAN Eggi Sudjana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Adapun keterangan palsu yang dimaksud Eggi salah satunya mengenai impor jagung. Saat debat, Jokowi memaparkan hanya melakukan impor sebesar 180 ribu ton jagung. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor jagung yang dilakukan mencapai lebih dari 700 ribu ton.
"Bedanya jauh sekali, itu kan palsu. Belum lagi mengatakan mengenai tidak ada konflik di masyarakat karena yang ada dibayar dengan ganti untung, bukan ganti rugi. Padahal selama dia mimpin banyak rakyat yang ricuh dan bergelut dengan polisi bahkan bergejolak," ungkap Eggi.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Eggi juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut Indonesia dalam tiga tahun terakhir tak pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan. Padahal, menurut Greenpeace, kebakaran hutan masih banyak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan. Tinggal googling saja. Tapi yang utama lagi protes dari Greenpeace langsung jadi poin penting dalam konteks kita disodorkan rakyat oleh pemimpin pembohong," ujar Eggi.
Dalam laporan ini, Eggi menganggap Jokowi telah melanggar beberapa pasal tindak pidana KUHP. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 Jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
Pelanggaran atas KUHP sebetulnya dilaporkan ke polisi. Namun, Eggi menyebut peristiwa itu terjadi pada debat yang menjadi ranah Bawaslu. Lagi pula, Bawaslu tergabung dalam sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang berisi polisi, jaksa, dan anggota Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, TPUA juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari beberapa video kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Lalu ada video kericuhan saat pembebasan lahan untuk pembuatan jalan tol, dan pernyatan Greenpeace Indonesia yang membantah Jokowi terkait tak ada kebakaran hutan.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana (tengah) bersama aliansi dan lembaga saat laporkan dugaan kebohongan publik Capres Nomor Urut 10 pada waktu Debat Capres Putaran Kedua, di Bawaslu, Selasa (19/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Jadi di sini kita enggak ada urusan bela Prabowo atau tidak. Kita masyarakat antihoaks, artinya masyarakat yang ingin jujur. Tidak boleh diboleh dibohongi masyarakat. Oleh karena itu, kalau Bawaslu tidak melakukan fungsinya, ini enggak menegur. Kalau Bawaslu enggak gentle, saya minta koalisi, apakah kita sanggup duduki Bawaslu? Dengan kekuatan people power," jelas dia.
Ketua Bawaslu Abhan sudah menerima laporan dari TPUA dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan tindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan pihak terkait," kata Abhan.