news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eggi Sudjana soal Pernyataan People Power: Sudah Sesuai Konstitusi

20 April 2019 14:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat Alumni 212 Eggi Sudjana menjelaskan maksud pernyataan people power yang disampaikan dalam pidatonya di rumah capres 02 Prabowo Subianto. Menurut Eggi, pernyataan itu ialah gerakan massa yang sesuai konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Jadi intinya people power, kekuatan rakyat. Rakyat itu di negeri kita berdaulat. Ada pasalnya kedaulatan rakyat, lihat UUD 45 dong Pasal 3 itu jelas sekali. Nah, kedaulatan rakyat ini jika bergerak itu sah karena di-cover UU,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
Eggi mencontohkan kekuatan massa saat 1998. Saat itu massa melakukan demonstrasi besar dan menduduki DPR. Mereka menuntut Presiden kedua RI Soeharto mundur dari jabatannya.
“Padahal lagi berkuasa Soeharto baru tiga bulan berkuasa, tapi people power turun, sah. Nah ini juga dimenangkan dalam tanda kutip oleh quick count, kita turun people power karena lewat kecurangan. Kan sudah dibilang people power akan turun kalau terjadi kecurangan,” kata Eggi.
ADVERTISEMENT
Meski akan menurunkan kekuatan massa, ia memastikan tidak ada perbuatan anarkis. Karena dalam pernyataannya di Jalan Kertanegara, ia mengingatkan pendukung Prabowo-Sandi untuk tetap menjaga persatuan Indonesia.
“Jadi kalau saya bilang jaga persatuan masa kerusuhan. Itu ada bukan saya ngarang-ngarang dari sekarang. Di video itu saya ada persatuan Indonesia harus dijaga. Sebeda apapun kita, seribut apapun kita, kita harus jaga persatuan di Indonesia,” kata Eggi.
Pernyataan Eggi soal people power dilaporkan oleh seorang pendukung Jokowi-Ma’ruf, Suriyanto, ke Bareskrim Polri. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan dengan tuduhan menghasut.
Eggi pun melawan dengan melaporkan balik Suriyanto ke Bareskrim Polri. Suriyanto dituduh melakukan fitnah, pengaduan palsu dan kebohongan publik.
Saat ini laporan tersebut masih dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT