EK, TKI di Hong Kong yang Tewas karena Balok, Dapat Kompensasi

23 Juli 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)
ADVERTISEMENT
EK, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat meninggal dunia pada 15 Mei 2015 lalu di Hong Kong. EK meninggal dunia karena tertimpa pecahan balok saat menunggu untuk bekerja di majikannya. Sesuai dengan aturan ketenagakerjaan di Hong Kong, almarhumah berhak atau kompensasi ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Kompensasi tersebut langsung diberikan oleh Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, kepada keluarga EK. Disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Tri Thayat menyampaikan duka cita dan keperihatinannya terhadap kecelakaan yang menimpa EK 3 tahun yang silam.
“Saya sampaikan rasa duka cita mendalam dan prihatin yang mendalam atas kecelakaan ini. Menindaklanjuti keputusan pengadilan Hong Kong terkait santunan bagi almarhumah EK, pemerintah RI, khususnya KJRI Hong Kong, akan terus berikan pendampingan kepada tim Bantuan Hukum di Hong Kong untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Semoga kejadian ini menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan WNI di Hong Kong," kata Tri Tharyat dalam rilis yang diterima kumparan, Senin (23/7).
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)
Kedatangan Konjen RI ke Bandung merupakan wujud simpati dan juga simbol perjuangan KJRI Hong Kong serta segenap Instasi terkait di tanah air untuk memberikan pendampingan kepada WNI baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagaimana diketahui, proses pengajuan klaim ketenagakerjaan bukanlah hal yang mudah, namun melalui proses dan waktu yang cukup panjang. Proses penuntutan klaim dilakukan melalui berbagai instansi terkait di Hong Kong, utamanya Labour Department dan Pengadilan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Konjen RI juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam proses penuntutan kompensasi. Ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari UUD 1945 serta implementasi dari Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK dalam konteks politk luar negeri, di mana negara diharapkan untuk hadir guna melindungi segenap Warga Negara Indonesia.
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)
zoom-in-whitePerbesar
KJRI Hong Kong berikan konpensasi ke keluarga EK. (Foto: KJRI Hong Kong)