Eks Agen Jasindo Mengaku Diperintah Bos untuk Bohong ke Penyidik KPK

9 Januari 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha travel bernama Kiagus Emil Fahmy Cornain diduga mengarahkan stafnya, Imam Tauhid alias Tedy, untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Keterangan tersebut disampaikan Imam saat bersaksi untuk Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono, yang duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Pak Fahmy bilang 'kamu tenang, jangan sebut nama saya (Kiagus Fahmy). Kamu dipanggil KPK, dua sampai tiga kali paling clear'. Pak Fahmy yang ngatur penasihat hukum dan Pak Fahmy yang bayar," ujar Imam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1).
Imam merupakan staf Kiagus yang direkomendasikan menjadi agen pengadaan penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Dari pekerjaan itu, Imam mendapatkan uang sebesar Rp 3,9 miliar.
Namun, sekitar Rp 3 miliar dari total Rp 3,9 miliar fee, diduga malah mengalir ke kantong Budi Tjahjono. Sisa fee bahkan juga diterima Kiagus.
Di persidangan, Imam mengaku dijanjikan uang dan jaminan kehidupan apabila tidak menyebut nama Kiagus dalam kasus tersebut. Imam menyatakan Kiagus berkali-kali memintanya untuk tidak berterus terang, bahkan mengarahkan agar apa yang disampaikan ke penyidik sesuai keinginan Kiagus.
ADVERTISEMENT
"Dia bilang, 'keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasi Rp 1 miliar," ujar Imam seraya menirukan perkataan Kiagus.
Dirut Jasindo Budi Cahyono sedang berdiskusi sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Jasindo Budi Cahyono sedang berdiskusi sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
Saat pemeriksaan KPK, Imam sempat ragu ingin mengungkapkan fakta sebenarnya soal keterlibatan Agus. Pada akhirnya, Imam tidak mengikuti arahan Kiagus dan memilih berterus terang.
"Kepada penyidik saya minta waktu mau ngomong benar atau salah. Saya ngerokok dulu, habis itu saya masuk. Saya buka semua, saya berikan bukti tulisan (bahwa) saya diarahkan. Saya kasih (bukti itu) ke KPK," tegas Imam.
Sejak pengakuannya kepada penyidik, Imam menegaskan tak pernah berkomunikasi kembali dengan Kiagus. Padahal sebelumnya, Imam pernah diajak bertemu Kiagus, baik di rumah pribadi Imam maupun di lokasi lain seperti hotel.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Kiagus yang juga bersaksi di persidangan sebelumnya mengungkap bahwa Imam diminta Budi untuk menjadi agen di Jasindo. Kiagus mengaku awalnya dia yang diminta, akan tetapi, karena ia menolak, akhirnya Kiagus menyebut nama stafnya, yakni Imam, untuk menjadi agen tersebut.
Kiagus mengaku mengetahui Imam mendapatkan fee agen dari Jasindo sebesar Rp 3,9 miliar. Ia pun sempat menyebutkan sebagian besar dari uang itu, yakni Rp 3 miliar, diambil Budi atas sepengetahuannya dan Imam.
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dari fee yang tersisa, Kiagus juga mengaku telah meminjam uang Rp 771 juta. Namun, ia mengklaim uang itu telah dikembalikan pada Imam.
Di kasus ini, Budi Tjahjono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi didakwa bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, dan Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas.
ADVERTISEMENT
Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam pengadaannya, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid. Sedangkan pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
Perbuatan Budi diduga telah memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan USD 662.891.21, Kiagus sebesar Rp 1,33 miliar, Solihah sebesar USD 19.381, Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD 100 ribu.
ADVERTISEMENT