Eks Ajudan Nurhadi Jadi Kendala KPK Tangani Kasus Eddy Sindoro

26 Desember 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan terhadap mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/12) esok. Namun, hingga H-1 sidang dakwaan akan digelar, KPK belum bisa memeriksa eks ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro itu.
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa memeriksa mantan ajudan Nurhadi sampai proses penyidikan tersebut selesai," Kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (26/12).
Menurut Febri, belum diperiksanya ajudan Nurhadi ini jadi salah satu kendala dalam proses penyidikan.
"Itu menjadi salah satu kendala bagi proses penyidikan ini dan hal tersebut sudah dibahas dalam tim KPK apakah hal tersebut akan berkonsekuensi pada dakwaan besok atau tidak, mari kita simak saja besok. Bagaimana bunyi dakwaannya," ujar Febri.
Empat eks ajudan Nurhadi itu sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK. Namun keempat ajudan yang juga anggota Polri itu tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, dalam kasus ini, Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Edy Nasution. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.