Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

13 Juni 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan mantan Anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan mantan Anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Muhammad Faisal, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Faisal terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 523 juta.
"Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum KPK Lie Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut jaksa, Faisal menerima suap sebesar Rp 670 juta. Namun sebagian uang yang diterimanya telah dikembalikan pada negara melalui KPK.
Jaksa mengatakan, apabila uang pengganti tidak bisa dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila hal itu tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut jaksa, pemberian suap dari Gatot ke Faisal untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Serta, suap diterima untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015, dan pengesahaan LPJP APBD Sumut Tahun 2015 dan Hak Interplasi Tahun 2015.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hal yang memberatkan dalam tuntutan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.
Perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Sumut bernama Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit, menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut, dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan 'uang ketok'.
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan 'uang ketok' itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015 melalui perantara.
"Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.