Eks Anggota DPRD Sumut Helmiati Dituntut 4 Tahun Penjara

13 Mei 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka eks anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka eks anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPRD, Helmiati, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Helmiati dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia disebut menerima uang suap sebesar Rp 496 juta.
"Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
Helmiati diharuskan membayar uang pengganti sama seperti yang uang suap diterimanya. Menurut jaksa, Helmiati telah mengembalikan sebesar Rp 474,5 juta dari penerimaan Rp 496 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar Helmiati tinggal sebesar Rp 20,5 juta.
Jaksa menyakini suap diberikan agar Helmiati melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut TA 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2014.
ADVERTISEMENT
Serta pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015. Kemudian, suap agar keduanya menarik hak interpelasi terhadap Gatot pada tahun 2015.
Hal yang memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan sedang menjalani perawatan kesehatan, bersikap sopan selama di persidangan, menyesali, dan mengakui perbuatannya.
Perbuatan Helmiati dianggap jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.