Eks Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian Ajukan JC ke KPK

5 November 2018 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Sopar Siburian, mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK. Sopar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/11).
Febri mengapreasiasi langkah Sopar yang mengajukan diri sebagai JC. Menurut dia, Sopar termasuk tersangka yang kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
Sopar adalah satu dari 38 eks Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Para anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan 29 orang dari total 38 tersangka suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara. Tersisa 11 nama yang hingga kini belum ditahan KPK dalam proses penyidikan kasus ini.
Selain itu, menurut Febri hingga hari ini penyidik telah merampungkan pemberkasan 12 tersangka. Sehingga 12 tersangka itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ke-12 tersangka itu ialah:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawari Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujar Febri.
ADVERTISEMENT