Eks Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara

14 Mei 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa Sigit. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Penuntut umum KPK menuntut sembilan tahun penjara terhadap eks auditor BPK Sigit Yugoharto. Ia dianggap terbukti menerima suap berupa satu motor Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2000 seharga Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/5).
Suap tersebut diterima Sigit dari eks General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, yang kini telah mendekam dipenjara.
Ali menyatakan, Sigit menerima hadiah motor dan fasilitas karaoke tersebut karena telah mengubah hasil temuan keuangan di PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada 2015-2016.
Kala itu, Sigit merupakan auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), telah mengubah temuan keuangan Jasa Marga, yang tadinya sekitar Rp 13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada tahun 2015 Rp 526,4 juta dan tahun 2016 Rp 316,4 juta.
ADVERTISEMENT
"Hadiah diberikan karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga persero Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016," kata Ali.
Mantan auditor BPK, Sigit Yugoharto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Atas perbuatannya, Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf b nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait tuntutan jaksa, Sigit dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi. "Karena tuntutan ini terasa berat, saya minta pleidoi pribadi dan dari kuasa hukum saya," ucap Sigit sambil tersedu-sedu.