Eks Bos BDNI Sjamsul Nursalim Pernah Dicari Interpol

5 Juli 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pernah dicari-cari interpol. Ketika itu, keberadaan Sjamsul dicari karena selaku obligor BLBI ia diharuskan membayar kewajiban utang sebesar Rp 1 triliun. Tak hanya itu, Sjamsul juga harus menyempurnakan aset-aset yang telah ia berikan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap saat penuntut umum KPK memperlihatkan surat rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kepada saksi fakta yang dihadirkan, Hadiah Herawatie atau Diah.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oversight committee buat pendapat kewajiban Sjamsul Nursalim antara lain Sjamsul Nursalim harus bayar kewajiban Rp 1 triliun, melakukan penyempurnaan aset-aset yang diberikan, oversight committee, melakukan asset tracing untuk menambah kekurangan aset-aset, dan juga bekerja sama dengan interpol agar dapat mendatangkan Sjamsul Nursalim," ujar jaksa saat membacakan rekomendasi KKSK dalam sidang untuk terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).
Usai membacakan rekomendasi, jaksa mengonfirmasi hal tersebut ke Diah. Namun, Diah mengaku tak mengetahui persis masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apakah betul Sjamsul ke luar negeri?" tanya jaksa.
"Saya lupa masalah itu, tapi ya memang di luar negeri," ujar Diah.
Sementara terkait Interpol, Diah membenarkannya. Saat itu, timnya memang pernah melacak keberadaan dan aset Sjamsul. Bahkan, timnya juga beberapa kali melakukan rapat membahas hal tersebut.
"Disampaikan ke oversight committee, kami juga rapat dengan tim pengarah, melakukan bantuan hukum untuk mengurus asset tracing, juga kerja sama Interpol," imbuhnya.
Keterkaitan antara Sjamsul dan Syafruddin sudah disebut dalam surat dakwaan. Sjamsul diduga bekerjasama dengan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu, untuk mendapatkan SKL.
Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Perbuatan Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Syafruddin diduga menerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL, karena belum menyelesaikan kewajibannya terkait piutang kepada petani tambak.