Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Siap Hadapi Sidang Vonis

6 Maret 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
"Pak Eddy Sindoro siap untuk sidang vonis hari ini. Harapannya mendapat putusan yang seadil-adilnya," kata kuasa hukum Eddy, Luhut Simanjuntak, saat dihubungi.
Sebelumnya Eddy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Eddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun Eddy dalam nota pembelaanya membantah telah melakukan suap.
Menurut jaksa, Eddy Sindoro telah menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 727,239,990 (kurs Rp 14.544) dengan total Rp 877.239.90.
Sidang Eddy Sindoro, mantan Presiden Direktur Lippo Group, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diberikan terkait pengurusan dua perkara di PN Jakarta Pusat. Suap pertama terkait pengurusan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini PT MTP diwajibkan membayar ganti rugi USD 11,1 juta kepada Kymco berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) terkait wanprestasi. Namun, PT MTP tak kunjung membayar hingga akhirnya Kymco mendaftarkan gugatan aanmaning di PN Jakpus.
PT MTP tak hadir dalam setiap persidangan, hingga akhirnya perusahaan itu meminta agar sidang aanmaning ditunda. Untuk menunda sidang tersebut Eddy Sindoro melalui Dody Aryanto memberi uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.
Suap kedua diduga diberikan agar PN Jakarta Pusat mau menerima pendaftaran upaya peninjauan kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016.
Padahal batas waktu pengajuan PK sesuai Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan sudah terlewati. Yakni selama 180 hari sejak putusan kasasi diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015. Untuk itu, Eddy Sindoro melalui Dody Aryanto kembali menyuap Edy Nasution sebesar Rp 50 juta dan USD 50 ribu.
ADVERTISEMENT
Eddy menjalankan aksi suapnya disebut bersama Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Ervan Adi Nugroho selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, dan Hery Soegiarto.
Perbuatan Eddy dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.