Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro Segera Disidang

10 Desember 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan untuk tersangka ESI telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ESI ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Eddy kini telah berada di tangan penuntut umum. Surat dakwaan Eddy segera disusun penuntut umum untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam melengkapi berkas Eddy, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Termasuk di antaranya yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Advocate & Legal Consultant, dan swasta lainnya.
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Pada kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka sejak akhir 2016 lalu. Namun, ia tercatat sempat melarikan diri ke luar negeri demi menghindari proses hukum di KPK. Selama pelariannya, ia diduga berpindah-pindah negara.