Eks Bupati Bandung Barat Dituntut 8 Tahun Penjara

5 November 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus suap Abu Bakar di Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/11). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap Abu Bakar di Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/11). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menuntut bekas Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar dengan hukuman 8 tahun penjara. Abu Bakar dinilai terbukti bersalah menerima suap dari pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Bakar berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (5/10).
Dalam uraian tuntutan yang dibacakan jaksa, Abu Bakar terbukti telah menerima uang sebesar Rp 601 juta dari kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat. Abu Bakar diduga menginisiasi para kepala dinas untuk mengumpulkan uang yang nantinya digunakan untuk kepentingan istrinya dalam pencalonan sebagai Bupati Bandung Barat.
Pada sidang tersebut, jaksa pun menuntut dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Wety Lembanawati dan eks Kepala Bapelitbang Bandung Barat Adiyoto. Keduanya dituntut pidana penjara selama 7 dan 6 tahun.
Bupati Bandung Barat, Abubakar ditahan KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, Abubakar ditahan KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Secara terpisah, kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaiman, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, tak ada bukti yang menyebutkan bahwa kliennya itu menerima uang dari sejumlah SKPD.
ADVERTISEMENT
“Tentu keberatan. Karena memang kami melihat di dalam persidangan Abu Bakar tidak aktif melakukan upaya-upaya yang dituduhkan KPK. Dari sadapan telepon juga tidak ada mengungkapkan langsung terkait dengan permintaan uang kepada SKPD,” ujar Iman saat ditemui selepas persidangan.