Eks Bupati Mojokerto Minta Rp 200 Juta untuk Izin Menara Komunikasi

7 November 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada tarif khusus yang ditetapkan oleh Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terkait perizinan menara telekomunikasi. Tarif itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Diduga MKP (Mustofa Kamal Pasa) meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap tower," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Rabu (7/11).
Hal tersebut terungkap dari kasus dugaan suap yang sedang diusut oleh KPK. Mustofa diduga menerima suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak swasta terkait perizinan menara itu.
Kasus ini bermula ketika petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel sejumlah menara komunikasi karena diduga tak mempunyai izin pada tahun 2015 lalu. Meski tak punya izin, menara tersebut sudah disewakan kepada para pihak pengguna.
Atas penyegelan itu, Mustofa diduga meminta sejumlah uang kepada pihak terkait. Hal tersebut diduga disanggupi oleh para pihak swasta itu. Namun, pemberian fee itu belum sepenuhnya diberikan kepada Mustofa.
ADVERTISEMENT
"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan dari PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta," kata Febri.
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya; Nabiel Titawano; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan eks Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan.
Para pihak yang diduga pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT