news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara

20 Agustus 2018 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta. Imas dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap terkait jabatannya selaku bupati.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim dalam perkara ini memutuskan terdakwa Imas Aryumningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berkelanjutan," kata jaksa Lie Putra saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8).
Imas dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha terkait izin lokasi dan prinsip pendirian pabrik di Kabupaten Subang. Menurut penuntut umum, Imas telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.
Tak hanya itu, Imas pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum juga menuntut Imas membayar uang pengganti sebesar Rp 410 juta subsidair 2 tahun kurungan.
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Perbuatan Imas itu dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Imas dinilai tidak mendukung program pemerintah, dan tidak jujur selama persidangan. Hal tersebut kemudian menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Imas. Adapun, hal yang meringankan Imas adalah karena dia belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan sudah lanjut usia.