Eks Cagub Malut dan Ketua DPRD Sula Didakwa Korupsi Bandara Bobong

22 November 2018 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bekas Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, didakwa melakukan praktik korupsi kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai perbuatan mantan Cagub Malut itu telah memperkaya diri sendiri dan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus, sebesar Rp 2,3 miliar juga memperkaya orang lain hingga Rp 1,05 miliar. Keuntungan yang didapat keduanya dihitung menjadi kerugian negara sebesar Rp 3,448 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Jaksa Lie Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).
Menurut jaksa, pencairan uang pembebasan lahan Bandara Bobong Tahap I sebesar Rp 1,5 miliar dan Tahap II sebesar Rp 1,948 miliar dengan total Rp 3,448 miliar bersumber dari APBD Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
ADVERTISEMENT
Namun, selama proses pembebasan lahan, Ahmad Hidayat melakukannya tidak sesuai aturan yang berlaku, serta mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Keduanya menjalankan aksinya bersama Hidayat Nahumarury selaku Kepala Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Sanana, Maluku, Majestisa selaku Bendahara Sekretariat Pemda Kepulauan Sula, dan Ema Sabar selaku Plt. Kabag Umum Sekda Kepulauan Sula.
Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Perkara ini berawal dari rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Bobong pada tahun 2009. Rencana pengadaan tanah itu masuk dalam belanja Sekretariat Daerah Kabupaten Sula TA 2009 dengan anggaran Rp 5.510.475.300.
Pada 26 Juli 2009, dilakukan pertemuan di sebuah rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana. Hadir Ahmad, Zainal Mus, La Musa Mansur selaku Kadis Perhubungan Kab Kepulauan Sula, dan Djamin Kharie selaku staf sekretaris panitia pengadaan tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, ditentukan harga lahan yang dekat permukiman masyarakat Rp 8.500 per meter persegi, dan yang jauh dari permukiman warga Rp 4.260. Penentuan harga tanah tidak melibatkan pihak lain, termasuk Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik tanah.
Pada Juli 2009, Ahmad Mus memerintahkan mantan Asisten I Kepulauan Sula, Lukman Umasangadji, untuk meminta Djamin Kharie membuat pernyataan surat pelepasan hak tanah dari Pina Mus dan Rahman kepada Arman Sangadji.
"Pelepasan hak tanah itu tanpa sepengatahuan dan seizin Pina dan Rahman," kata jaksa.
Setelah dilakukan pengukuran tanah dan penyelesaian administrasi pembebasan lahan, panitia pengadaan lalu mengajukan berkas pemintaan dana untuk pembebasan lahan bandara ke Arman Sangadji selaku Sekda Kabupaten Sula, kemudian diteruskan ke Ema dan Majestisa.
ADVERTISEMENT
Majestisa kemudian memproses dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada DPPKAD dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pada 7 Agustus 2009, Hidayat Nahumarury menemui Ahmad Mus. Dalam pertemuan itu, Ahmad meminta agar Hidayat membantu pencairan dana untuk pembebasan lahan yang telah diajukan sebesar Rp 1,5 miliar.
Hidayat sempat menanyakan sumber dana yang dimaksud oleh Ahmad. Namun, Ahmad memerintahkan agar Hidayat menanyakan hal itu kepada Majestisa dan Ema.
Ahmad mengatakan pada Hidayat bahwa uang itu harus dicairkan dalam bentuk tunai Rp 850 juta dan transfer Rp 650 juta. Hidayat menyanggupi perintah Ahmad tersebut.
Kemudian, ada permintaan uang dari Zainal Mus kepada Hidayat Rp 650 juta. Hidayat kemudian memberikannya. Selanjutnya, ada lagi pemberian uang Rp 850 juta kepada Zainal Mus, yang sumber uangnya berasal dari pinjaman Dinas Pendidikan Kabupaten Sula.
ADVERTISEMENT
Majestisa dan Ema menemui Zainal Mus untuk menandatangani kuitansi tanda terima uang Rp 1,5 miliar atas biaya pelepasan tanah di Bobong. Zainal menandatanganinya.
Pada September 2009, dilakukan pencairan pembebasan lahan tahap II sebesar Rp 1.948.900.000. Ema kemudian memberitahu Zainal Mus adanya uang itu karena sebagai pemberi kuasa atas pelepasan tanah.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. (Foto: Facebook/Ahmad Hidayat Mus & Dok. kpu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. (Foto: Facebook/Ahmad Hidayat Mus & Dok. kpu.go.id)
Zainal Mus kemudian meminta Ema Sabar agar uang itu dikirim melalui transfer ketiga rekening atas nama Andi Arwati Rp 500 juta, Azizah Hamid Alatas sebesar Rp 100 juta dan Ema Sabar sebesar Rp 1.053.903.000, sedangkan sisanya Rp 294.997.000, diterima Zainal Mus secara tunai.
Menurut jaksa, Ahmad Hidayat Mus memerintahkan Zainal untuk memberitahu Ema bahwa uang yang diterima Ema sebesar Rp 1,05 miliar, harus disebar ke beberapa pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Kapolres Kepulauan Sula, Rp 70 juta, pada 9 September 2009.
2. Kabag Kesra Sula, Rugaya Soleman, Rp 210 juta, pada 10 September 2009.
Lalu pemberian 11 September 2009, diberikan kepada:
1. Kajari Kepulauan Sula, Rp 35 juta
2. Sihombing selaku jaksa, Rp 7 juta
3. Tiga asisten Sekretariat Daerah, Rp 7,5 juta
4. Kabag Kesra, Rp 85 juta
5. Arman Sangadji, Rp 25 juta
6. Kurasia selaku staf Bagian Umum, Rp 27,5 juta
7. Yati selaku staf Bagian Umum, Rp 20,5 juta
8. Ahmad Tidore selaku camat, Rp 25 juta
9. Ajudan bupati, Safarudin, Rp 5 juta
10. Pensiunan asisten III, Rp 25 juta
11. Anggota DPRD Kepulauan Sula, Sudin Lacupa, Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
12. Asisten II, Yamin, Rp 15 juta
13. Ema, Rp 20 juta
14. Kadis Perhubungan Iwan Mansur, Rp 265 juta
15. Lukman Rp 50 juta (tak dirinci)
16. Arman Rp 20 juta (tak dirinci)
17. Staf Pertanahan, Rajak, Rp 25 juta
18. La Musa Mansur, Rp 15 juta (tak dirinci)
19. Kabag Pemerintahan Jufri, Rp 10 juta
20. Djamin Khari, Rp 35 juta
21. Camat Bobong, Wisma Wamnebo, Rp 5 juta
22. Kades Bobong, Rp 5 juta
"Total uang Rp3.448.900.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2009, seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pemilik lahan yaitu Pina Mus dan Rahman Mangawai," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT