Eks Cagub Sulawesi Tenggara Pakai Uang Suap Rp 4 M untuk Kampanye

29 Agustus 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, diduga menggunakan uang fee proyek senilai Rp 4 miliar untuk kampanye. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabid di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari (BPKAD) Laode Marvin.
ADVERTISEMENT
Marvin menjadi saksi untuk terdakwa Asrun, staf Asrun bernama Fatmawati Faqih, dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma. Dalam BAP itu, Fatmawati memerintahkan Marvin untuk memberikan uang kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diduga berasal dari fee proyek yang dikumpulkan oleh Fatmawati.
"Yang kemudian uang Rp 4 miliar diperintahkan Fatmawati di drop di Hasmun untuk membiayai dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini betul keterangan Saudara?" tanya jaksa Asri kepada Marvin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/8).
"Iya," jawab Marvin.
Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Menurut Marvin, penitipan uang Rp 4 miliar kepada Hasmun diberikan dalam empat tahap, masing-masing Rp 1 miliar. Pemberian dilakukan sejak Februari 2017.
Seorang saksi dari pihak swasta, Andi M Ansarullah, juga mengakui pernah diperintahkan atasanya untuk menyerahkan uang dalam kardus Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Fatmawati. Menurut Andi, uang diberikan setelah perusahaannya mendapatkan salah satu proyek multi years di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2017 pernah atasan saya menitip barang dalam kardus untuk diserahkan Ibu Fatmawati. Yang ambil Pak Marvin di ruangan saya. Dugaan pribadi saya (itu) uang," kata Andi dalam persidangan.
Marvin selanjutnya membenarkan bahwa barang yang di dalam kardus itu adalah uang. Sebab, dia perintahkan untuk mengambil uang itu kepada Andi.
"Isi kardusnya uang. Ibu Fatmawati yang kasih tahu," ucap Marvin.
Dalam kasus ini, Asrun didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Asrun didakwa bersama-sama anaknya, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra.
Sedangkan Fatmawati didakwa menjadi perantara uang suap untuk Asrun dan Adriatma. Hasmun yang juga terlibat dalam kasus ini telah di vonis dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT