Eks Caleg Gerindra Gugat Mulan di PN: Capek Pemilu, Tiba-tiba Dipecat

17 Oktober 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana Gugatan kepada Mulan Jameela dan Partai Gerindra oleh penggugat, Yusid Toyib di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Gugatan kepada Mulan Jameela dan Partai Gerindra oleh penggugat, Yusid Toyib di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Fahrul Rozi, eks caleg Gerindra, kehilangan kesempatan menjadi anggota DPR karena tiba-tiba dipecat sebagai kader oleh DPP Gerindra. Pemecatan dilakukan karena suara Fahrul lebih besar dari Mulan Jameela sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
Tepatnya, pemecatan dilakukan DPP Gerindra terhadap dua caleg yaitu Fahrul dan Ervin Luthfi. Urutan suara terbanyak adalah Ervin, Fahrul, dan Mulan. Keduanya dipecat DPP agar Mulan yang masuk DPR.
Fahrul lalu menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jak.Sel. Fahrul mempertanyakan putusan pemecatan oleh Gerindra karena harusnya ada mekanisme sengketa oleh mahkamah partai.
Fahrul, juga mengiyakan ketiadaan inisiatif partai untuk memanggilnya. Ia bahkan tidak tahu, Mulan tengah menggugat secara perdata partai Gerindra yang akan berdampak pada dirinya.
“Kita sudah capek berdemokrasi kemudian capek pemilu, kita berjuang bukan demi siapa-siapa, tapi dalam hal ini kita dipanggil enggak, mahkamah partai enggak. Ya kan?, fungsinya juga kita tidak tahu, tiba-tiba di media saya diberhentikan untuk penuhi administrasi untuk kasus Mulan,” tukas Fahrul di PN Jaksel, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Fahrul Rozi (kemeja biru muda) dan pengacaranya, Fadli Saiman (pakai jas), di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Sedangkan pengacara Fahrul Rozi, Fadli Saiman, mengatakan perlu mekanisme internal untuk memecat anggota. Selain itu, menurut Fadli, partai wajib menyidangkan Fahrul di internal partai dan memberi kesempatan untuk membela diri.
“Dari DPP Gerindra kami tidak pernah mendapatkan. Itu salah satu prosedur yang dilanggar. Klien kami juga tidak pernah disidang di mahkamah partai. untuk pemberhentian itu harus diputus dulu di mahkamah partai untuk memberhentikan anggota partai karena AD ART itu UU bagi partai itu sendiri,” kata Fadli.