Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Mangkir dari KPK

16 Agustus 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka KPK yang juga mantan Direktur Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka KPK yang juga mantan Direktur Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, mangkir dari panggilan KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan berhalangan hadir tapi memberikan informasi dan akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).
Hadinoto merupakan tersangka yang paling baru dijerat KPK dalam kasus ini. KPK Sebelumnya sudah menjerat dua orang yakni Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Soetikno dan Emirsyah sudah ditahan, sementara Hadinoto belum ditahan.
Dalam kasus ini, Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Diduga, suap diberikan Soetikno agar Emirsyah dan Hadinoto mengarahkan Garuda Indonesia membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.
Namun, dari pengembangan yang dilakukan KPK, diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan. Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat, yakni Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Khusus untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK juga menjerat keduanya dengan pencucian uang.