Eks Dirjen Kemenkeu Jadi Saksi di Sidang Taufik Kurniawan

22 Mei 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana alokasi khusus. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana alokasi khusus. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan terdakwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini menghadirkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Boediarso menyebut pihak kementerian tidak ikut dalam menentukan daerah mana saja yang mendapat DAK.
"Penentuan DAK sepenuhnya oleh DPR, dan penentuan yang diberikan hingga besarannya, pemerintah tidak ikut menentukan," kata Boediarso.
Menurut dia, kementerian hanya melakukan penilaian terkait kriteria daerah yang akan menerima aliran dana tersebut.
"Contoh kalau infrastrukur atau irigasi kan PUPR, Dari kementerian Bappenas dan Kemenkeu hanya menilai daerah mana yang sesuai kriteria, kelayakan, dan prioritas," ujarnya.
Boediarso menjelaskan, ada perbedaan mekanisme dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 dan 2017. Pada pembahasan APBN-P 2016, perubahan yang diusulkan awalnya hanya Rp 7,4 triliun. Namun akhirnya, yang disetujui angkanya menjadi Rp 10,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Ini (APBN-P 2016) menjadi temuan BPK, setelah itu, semua pengajuan perubahan harus dilampirkan melalui proposal," ucapnya.
Boediarso mengaku bahwa pihaknya sempat dipanggil oleh Taufik Kurniawan pada tahun 2017 lalu. Menurut dia, kala itu pihak Ditjen diwakili Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka.
"Beliau pada pertengahan 2017 sedianya memanggil kami, tapi kami wakilkan ke Pak Putut. Laporannya (Putut Hari Satyaka). Pak Taufik menanyakan progres APBN-P 2017 dan aspirasi dapil, itu saja," ucapnya.
Terdakwa kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Antara/R. Rekotomo
Dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen dan Bupati Purbalingga. Suap tersebut, untuk membantu meloloskan kedua daerah itu mendapat DAK pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017 lalu.
Taufik menerima total uang sebanyak Rp 4,85 miliar. Uang tersebut dari Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT