Eks Dirut Jasindo Ditahan KPK

16 Juli 2018 15:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan Eks Direktur Utama PT Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia), Budi Tjahjono. Penahanan dilakukan usai Budi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif pada BP Migas.
ADVERTISEMENT
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
Budi menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 15.30 WIB dan sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Namun, ia enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media terkait penahanannya. Budi memilih berlalu dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menantinya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Dirut Jasindo.
Kasus ini bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.
Panitia pengadaan tersebut akhirnya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium.
ADVERTISEMENT
BP Migas kemudian membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang menggunakan jasa agen, kembali menang tender.
Belakangan, KPK menemukan dugaan bahwa PT Jasindo sebetulnya tak memerlukan agen. Sehingga, PT Jasindo membayarkan fee fiktif kepada agen. Komisi antirasuah itu belum mengungkapkan siapa saja yang kecipratan fee tersebut.
Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan kewenangan selaku Direktur Utama PT Jasindo. Modus dalam kasus ini adalah agen yang sebelumnya ditunjuk PT Jasindo itu seolah-olah berjasa dalam tender penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas, atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
Akibat kasus ini negara diduga harus menelan kerugian hingga Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.