Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

10 Juni 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pertamina periode 2008-2014, Karen Galaila Agustiawan, divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai oleh hakim terbukti melakukan korupsi dengan mengabaikan prosedur investasi di Pertamina melalui Participating Interest (PI) di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Namun, Karen hanya dijatuhi hukuman pidana dalam tuntutan sekunder, bukan primer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, kedua membebaskan Karen dari dakwaan primer tersebut," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karen, penjara selama 8 tahun. Dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar dibayar dengan pidana kurungan 4 bulan," sambungnya.
Vonis 8 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen divonis 15 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap ada yang hal yang meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan tindakan pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Kedua, tidak pidana korupsi merupakan tindakan luar biasa. Ketiga terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan meringankan terdakwa sopan dipersidangan dan belum tersangkut hukum," ungkap hakim.
Karen dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.