Eks Elite GAM Jadi Buronan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp 32,5 M

26 Desember 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Elite GAM Izil Azhar jadi DPO KPK. (Foto: Dok. Humas KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Elite GAM Izil Azhar jadi DPO KPK. (Foto: Dok. Humas KPK)
ADVERTISEMENT
Mantan elite Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Izil jadi DPO karena diduga menerima gratifikasi selama bertugas menjadi staf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada periode 2007-2012 .
ADVERTISEMENT
"KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012," ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12).
KPK saat ini telah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pencarian terhadap Izil. Febri menyebut sebelumnya KPK secara persuasif mengingatkan Izil untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," ujar Febri.
Mantan Elite GAM Izil Azhar jadi DPO KPK. (Foto: Dok. Humas KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Elite GAM Izil Azhar jadi DPO KPK. (Foto: Dok. Humas KPK)
Terkait kasus yang menjerat Irwandi Yusuf, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan tiga dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Irwandi didakwa bersama dengan Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap Rp 1,05 miliar. Kedua, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Ketiga, Irwandi bersama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
KPK juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan Izil untuk memberitahukan kepada KPK.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui telepon (021) 25578300 atau (021) 25578389. email: [email protected].
Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.