Eks GAM Laporkan Sandi dan Dahnil ke Polda Aceh soal Lahan Prabowo

25 Februari 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil A Simanjuntak ke Mapolda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil A Simanjuntak ke Mapolda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Linge melaporkan cawapres 02 Sandiaga Uno dan Koordinator jubir BPN Dahnil A. Simanjuntak ke Polda Aceh. Keduanya dilaporkan atas pernyataan lahan yang dikuasai Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh eks Kombatan GAM.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik kami selaku mantan kombatan GAM yang tidak pernah memanfaatkan lahan Prabowo tersebut,” kata Fauzan di Mapolda Aceh, Senin (25/2).
Laporan ini, kata dia, sebagai bentuk sikap protes dan pelajaran untuk Sandi dan Dahnil.
“Kami lakukan sebagai pelajaran apapun jabatan mereka, serta apapun cita-cita mereka, tidak boleh mengkambinghitamkan pihak lain dengan cara-cara yang tidak terpuji, terutama berdusta,” ujarnya.
Pantauan kumparan, para eks kombatan berjumlah 11 orang tersebut diterima Wakapolda Aceh Brigjen Supriyanto Tarah. Setelah bertemu Wakapolda Aceh, mereka selanjutnya mendatangi Ditreskrimum Polda Aceh untuk membuat laporan.
Kuasa hukum eks kombatan, Muhamad Reza Maulana, menyampaikan pernyataan Sandi dan Dahnil terkait pemanfaatan lahan Prabowo oleh eks kombatan GAM tak benar. Oleh karena itu, mereka menilai pernyataan itu adalah bentuk fitnah.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan itu tidak benar sama sekali, saya mewakili teman-teman eks kombatan ingin mencoba mengklarifikasi dengan menempuh jalur hukum supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diingin kemudian hari,” ujar Reza.
Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil A Simanjuntak ke Mapolda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Menurutnya, Sandiaga dan Dahnil melanggar UU ITE karena telah menyebutkan pernyataan itu ke dalam media sehingga tersebar dan diketahui publik.
“Pasal laporan terkait ITE, karena dia menyebutnya di media elektronik dan disebarkan sehingga kita baca,” ujarnya.
Perwakilan eks kombatan GAM Joni Suryawan menambahkan pelaporan ini tak menyangkut urusan politik. Sebab, pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan Sandi dan Dahnil.
“Apa yang disampaikan itu tidak pernah kami terima. Itu adalah fitnah dan hoaks sehingga berdampak sangat merugikan bagi para eks kombatan khususnya di wilayah Linge. Seolah-olah masyarakat menilai itu benar seperti yang disampaikan. Tetapi faktanya itu adalah fitnah,” ujar Joni.
ADVERTISEMENT
Joni menginginkan agar urusan politik tak menyeret-nyeret eks kombatan GAM. Sebab, ia mengatakan saat ini para eks GAM wilayah Linge, meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah, berkebun di lahan milik pribadi peninggalan orang tua masing-masing.
“Jumlah eks kombatan di Aceh Tengah banyak yang terdata sekitar 102 orang, tetapi faktanya mereka lebih. Saya melaporkan ini atas nama eks kombatan GAM yang merasa tidak pernah menerima apa yang telah disampaikan oleh Sandiaga dan Dahnil,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolda Aceh Brigjen Supriyanto Tarah mengatakan pelaporan merupakan hak masyarakat. Ia mengkoordinasikan laporan tersebut dengan Ditreskrimum.
“Yang jelas ini masalah lahan yang digunakan oleh para kombatan. Ini yang mau diklarifikasi oleh mereka,” kata Supriyanto.
ADVERTISEMENT