news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks GM Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 56,9 Miliar

20 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, didakwa terlibat korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara Rp 56,91 miliar.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Budi disebut telah mengatur proses lelang proyek di Kementerian Dalam Negeri. Ia disebut ikut serta memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek itu demi kepentingannya dan pihak lain. Budi juga disebut melakukan sub kontrak pekerjaan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Telah menandatangani kontrak meskipun mengetahui terdapat rekayasa dalam pelelangan, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meskipun pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen," tegas jaksa.
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom Foto: ANTARA FOTO
Budi telah mendapatkan keuntungan atas perbuatannya berupa uang Rp 1.045.000.000. Perbuatannya juga menguntungkan pihak lain yaitu:
ADVERTISEMENT
"Merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 56.913.570.320,38," kata jaksa.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Rincian kerugian negara itu sebesar Rp 22.109.329.098,42, berasal dari proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan Rp 34.804.241.221 berasal dari proyek IPDN di Kabupaten Agam.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.