Eks Irjen: Ada Orang Bermasalah Diangkat Jadi Pejabat Kemenag

20 Maret 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama menjadi sorotan. KPK membongkar adanya dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Dua pejabat Kemenag di daerah ditangkap KPK karena menyuap. Mereka diduga menggelontorkan uang demi lolos seleksi menjadi pejabat Kemenag di daerah.
Eks Irjen Kementerian Agama Mochammad Jasin angkat bicara soal hal tersebut. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan rekrutmen di Kementerian tersebut selepas ia tak lagi menjabat.
Bagaimana pandangan Jasin yang juga eks wakil ketua KPK 2007-2011 ini? Berikut wawancara lengkap dengan kumparan:
T: Tanya
J: Jawab
T: Bagaimana sebenarnya proses rekrutmen yang benar di Kementerian Agama? Pengisian jabatan?
J: Ya dilaksanakan melalui open recruitment, terus kemudian melalui assessment, ada asesment center yang ditugaskan untuk melakukan tes psikologi, kemudian untuk tes-tes yang lain yang jadi paket untuk tim asesmen itu. Ya misalnya melalui wawancara, psikotes, dan lain sebagainya. Itu masih di dalam paket assessment center. Nah, tapi sebelum dia ikut itu, ya harus merupakan pegawai yang tidak bermasalah, tidak melakukan pelanggaran disipilin.
ADVERTISEMENT
T: Kasus kemarin yang bersangkutan Kakanwil Jatim, kan langgar disiplin kan, ya?
J: Itu kan zaman saya. Sekarang kan zaman yang lain. Seharusnya sekjennya tunduk pada SOP. SOP itu antara lain tidak mengangkat orang yang tidak disiplin. Itu masuk dalam SOP. Masuk dalam SOP dan syarat untuk pelaksanaan assessment itu atau open recruitment itu mengangkat orang yang tidak bermasalah berdasarkan informasi audit yang diberikan oleh Irjen.
T: Peran Sekjen dalam rekrutmen ini bagaimana?
J: Sekjen itu, justru yang menyelenggarakan rekrutmen itu sebenarnya Sekjen. Sekjen lah yang menegakkan aturan. Jangan justru yang melanggar aturan.
T: Perannya besar ya?
J: Loh iya, kepegawaian kan di bawah Sekjen.
T: Pas zaman bapak, adakah indikasi terkait hal seperti ini?
ADVERTISEMENT
J: Yaaa di penghujung akhir masa jabatan saya, itu kelihatan satu dua atau ya kurang lebih tiga yang seperti itu. Tapi kan saya sudah menjelang lengser. Orang yang bermasalah, diangkat. Itu saja.
T: Selain sekjen, di bawah itu siapa yang berhak melakukan rekrutmen seleksi Kakanwil?
J: Sebenarnya kan kalau sudah ikut asesmen itu mengerucut nama itu 3 orang. 3 orang itu dipilih misalnya pangkatnya yang paling tinggi, pengalamannya yang paling baik, track record dalam manajemen juga baik. Misal seperti itu. Ada kriteria-kriteria yang ditetapkan, enggak pernah melanggar hukum, hukuman disiplin. Maka dipilihlah satu orang itu. Dan itu baperjabat itu rapat, rapat eselon satu. Badan pertimbangan jabatan singkatnya baperjabat di Kemenag. Rapat itu pasti ada Irjen, Sekjen, ada beberapa Dirjen atau Kabalikbang lain, Dirjen Pendis (Pendidikan Islam), Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Dirjen Haji dan Umrah, gitu. Yang eselon 1 di kemenag.
ADVERTISEMENT
T: Dari menteri, apakah beliau harus tahu prosesnya atau harus ada yang diteken?
J: Justru itu kan ini kan saya ceritakan alurnya. Jadi alur pertama, pengumuman. Orang daftar, terus apa saja yang dipilih orang-orang yang tidak kena sanksi. Misalnya jumlahnya 25 orang. Ditulis biar urutannya enggak bingung. Sudah itu, pengumuman terus daftar, ketemu banyak. Dipilih orang orang yang tidak bermasalah. Pangkatnya mencukupi. Background-nya sesuai dengan background pendidikannya. Sehingga sesuai dengan yang diharapkan dalam posisi jabatan.
Setelah psikotes, tes potensi akademik. Oke setelah lulus, disaring lagi, (dari) 25 misal tinggal 20. Masuk lagi Assessment Center, kemudian tinggal 7, wawancara tinggal 3, wawancara terakhir itu tinggal 1.
T: Bersama siapa wawancara akhir ini?
ADVERTISEMENT
J: Wawancara terakhir itu dengan pengguna di unitnya. Tapi sebelum itu, ada wawancara dengan Assessment Center, itu ada wawancara. Daripada istilahnya kelompok kerja itu mereka disuruh diskusi dalam paket asesmen itu.
Setelah jadi satu (kandidat), nah dibuatkan SK diajukan ke Presiden dengan alasan kenapa dipilih ini. Sekjen menjelaskan bahwa dari tiga ini yang terbaik, Menterinya tanda tangan.
T: Tadi pak setelah direkomendasikan ke Presiden (SK)?
J: Bukan presiden. Itu kan eselon 2, untuk asesmen eselon satu. Tim penilaian akhirnya. Yang saya ceritakan tadi untuk eselon dua, yang tanda tangan menteri. Tentu eselon satu yang Assessment Center itu yang laksankan panitia seleksi yang ditentukan. Terus hasil akhirnya dikirim ke presiden oleh kementerian yang bersangkutan untuk dibahas di tim penilaian akhir.
ADVERTISEMENT
T: Eselon dua akhirnya itu tanda tangan menteri. Sedangkan eselon satu di presiden?
J: Iya, tapi yang melantik menteri. Eselon dua dan satu yang melantik menteri. Yang mau melantik pasti tahu orang yang dilantik itu siapa. Bermasalah atau tidak. Cukup itu saja.
T: Terkait zaman Bapak tadi ada temuan beberapa mirip seperti ini bisa dijelaskan lagi?
J: Ya temuannya orang yang bermasalah tapi diangkat. Itu kan kita pertanyakan. Ya tapi kan setelah itu, saya lengser. Orang bermasalah malah diangkat. Orang bermasalah tuh seharusnya enggak diangkat.
T: Berarti sebenarnya masalahnya harusnya selesai di Irjen, karena audit dilakukan di tahap itu?
J: Iya, di tahap pada saat apa itu namanya, Irjen itu kan beri masukan ke Sekjen. Beri masukan orang bermasalah jangan diteruskan. Oh iya. Misalnya ya. Apa. Jadi yang jadi permasalahannya sekarang itu Irjen itu dirangkap Sekjen. Bagaimana bisa dihalau? Dua unit yang berbeda tugasnya, yang satu pengawasan, yang satu pelaksanaan tugas.
ADVERTISEMENT
T: Jadi ada dugaan conflict of interest ya pak di dalam itu?
J: Ya kan ada fungsi yang berbeda. Fungsinya itu berlawanan. Bagaimana mau evaluasi kalau dianya juga yang menjalankan.
T: Berarti kritiknya saat ini permasalahan yang sering muncul itu ya, Pak?
J: Ya dari situ. Yang kedua kalinya memang, sebelum dia (Sekjen saat ini) merangkap dan dia sebagai Irjen. Itu pun tidak concern terhadap penegakkan disiplin. Concern-nya hanya pendampingan. Kalau tugasnya pendampingan saja kalau ada kesalahan dibiarkan saja? Rusak organisasi.
Fungsi pengawasan itu kan akhirnya kan jadi berita yang tidak complient atau tidak taat pada aturan dalam melakukan pengambilan hukuman disiplin.
T: Kalau melihat persyaratan bersih dari hukuman disiplin, Kakanwil Jawa Timur saat ini harusnya tidak lolos seleksi awal dong ya?
ADVERTISEMENT
J: Iya. sesuai SOP, enggak lolos. Masukan dari Irjen bahwa orang ini adalah bermasalah. Irjen ini yang di bawahnya itu loh yang lakukan investigasi. Karena Irjen-nya juga merangkap, ya enggak diperhatikan, ya enggak bisa berbuat apa-apa stafnya. Staf Irjen yang berikan rekomendasi beri masukan ke Irjen yang merangkap Sekjen, kan enggak berani. "Kamu harus nurut kebijakan saya kalau tidak saya pecat", Itu kan dia takut. Misalnya loh ya zamannya. Misalnya.
T: Minta pandangan Bapak harusnya Kemenag soal pengisian jabatan ini bagaimana? Terlebih kasus yang jerat Romy, ini kan orang di luar kementerian, Pak?
J: Saya kan fokusnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu bahwa instansi Pemerintah harus melaksanakan prinsip good governance, tata kelola pemerintahan yang baik tadi, transparan, berakuntabilitas, dia berintegritas. Integritas ini jujur, akuntabilitas dia tanggungjawab, transparan itu ya buka akses apabila ada orang yang ingin tahu. Dipublikasikan secara transparan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian taat kepada undang-undang dan jalankan SOP dengan baik.
ADVERTISEMENT
Serta mempunyai katakanlah budaya budaya yang kompetensi dan jujur. Kompeten, berintegritas, akuntabilitas, transparan, itu jadi satu. Sehingga kementerian itu jadi baik dan enggak menyimpang. Siapapun yang mengganggu dari luar asal kita punya kredibilitas ya enggak akan tergoyahkan. Kalau masalahnya kan itu tadi. Yang eksternal ya itu ketum partai.