news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Juli 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menjalani sidang tuntutan kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menjalani sidang tuntutan kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, dituntut 2,5 tahun penjara. Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua tim penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).
Penuntut umum menilai Taufik bersama dengan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuannya, agar anggota DPRD memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman tersebut sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
"Terdakwa bersama Mustafa menyuap sebesar Rp 9,6 miliar adalah agar saksi-saksi selaku pimpinan DPRD memeberikan persetujuan kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar," ujar jaksa.
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Tak hanya untuk untuk persetujuan pinjaman, jaksa menyebut, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah menandatangani surat pernyataan kesediaan terkait pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang disebut menerima suap adalah Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin. Saat kasus bergulir, Achmad Junaidi menjabat Ketua DPRD.
"Adanya kesesuaian kehendak antara terdakwa dan Mustafa selaku pemberi. Kerja sama diwujudkan dengan masing-masing peran pelaku," sebut jaksa.
Atas perbuatanya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal ini berawal ketika Pemkab Lampung Tengah berencana meminjam uang Rp 300 miliar kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur ruas jalan dan jembatan. Rencananya, proyek itu akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Untuk melancarkan pinjaman, Mustafa memerintahkan Taufik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Madani; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Abdul Haq; dan I.G Suryana selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG), untuk membahas dana pinjaman dan menyiapkan usulan jalan dan jembatan yang diprioritaskan.
Setelah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT SMI, BUMN menyetujui pinjaman tersebut. Dengan syarat, pinjaman itu harus melalui persetujuan DPRD. Natalis akhirnya meminta uang kepada Mustafa untuk memuluskan persetujuan itu.
Mustafa lantas memerintahkan Taufik mengumpulkan uang tersebut dengan meminta kepada para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek Tahun Anggaran 2018. Setelahnya, Taufik menawarkan proyek kepada para rekanan, sambil meminta mereka semua membayar commitment fee.
ADVERTISEMENT
Usai uang dari para rekanan itu terkumpul, Taufik kembali melaporkan Mustafa. Lalu, uang dari para rekanan itu, akhirnya dibagikan kepada anggota DPRD secara bertahap sejak November hingga Desember 2017. Sehari setelah uang diserahkan ke Natalis, KPK menangkap Natalis dan Rusliyanto.
Jaksa pun membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Taufik. Antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menciderai tataran birokrasi pemerintahan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara untuk hal meringankan, Taufik dianggap bersikap sopan di persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.