news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

16 Juli 2018 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis mantan Kepala Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis mantan Kepala Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Taufik dinilai terbukti bersama- sama dengan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa Taufik Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, M. Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7).
Hakim menyatakan suap dilakukan agar anggota DPRD memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman tersebut sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Tak hanya untuk untuk persetujuan pinjaman, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah menandatangani surat pernyataan kesediaan terkait pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang disebut menerima suap adalah Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin. Saat kasus bergulir, Achmad Junaidi menjabat Ketua DPRD.
Atas perbuatanya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan di persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
Atas vonis tersebut, Taufik Rahman mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara ini berawal ketika Pemkab Lampung Tengah berencana meminjam uang Rp 300 miliar kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur ruas jalan dan jembatan. Rencananya, proyek itu akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Untuk melancarkan pinjaman, Mustafa memerintahkan Taufik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Madani; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Abdul Haq; dan I.G Suryana selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG), untuk membahas dana pinjaman dan menyiapkan usulan jalan dan jembatan yang diprioritaskan.
Setelah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT SMI, BUMN menyetujui pinjaman tersebut. Dengan syarat, pinjaman itu harus melalui persetujuan DPRD. Natalis akhirnya meminta uang kepada Mustafa untuk memuluskan persetujuan itu.
ADVERTISEMENT
Mustafa lantas memerintahkan Taufik mengumpulkan uang tersebut dengan meminta kepada para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek Tahun Anggaran 2018. Setelahnya, Taufik menawarkan proyek kepada para rekanan, sambil meminta mereka semua membayar commitment fee.
Usai uang dari para rekanan itu terkumpul, Taufik kembali melaporkan Mustafa. Lalu, uang dari para rekanan itu, akhirnya dibagikan kepada anggota DPRD secara bertahap sejak November hingga Desember 2017. Sehari setelah uang diserahkan ke Natalis, KPK menangkap Natalis dan Rusliyanto.