Eks Kalapas Sukamiskin Akui Terima Suap dari Napi: Saya Khilaf

23 Januari 2019 17:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kasus dugaan suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, mengakui pernah menerima sejumlah barang dan uang dari dua napi korupsi yakni Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Dari Fahmi, Wahid mengaku menerima uang, sepatu, hingga mobil. Seluruh penerimaan itu, kata Wahid, ia terima melalui Andri Rahmat yang merupakan napi Lapas Sukamiskin yang juga asisten Fahmi di lapas. Khusus soal uang, ia mengaku tidak mengingat berapa nominalnya.
"Mobil, jaket, sepatu, jam tangan, tas. Uang seingat saya ada, (mulai diberikan) menjelang lebaran dan semuanya melalui Andri," kata Wahid saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1).
Sementara dari Wawan, Wahid mengaku menerima sejumlah uang yang ia anggap sebagai ucapan terima kasih.
Dalam persidangan itu, Wahid sempat gagap dalam menjawab pertanyaan hakim soal maksud Fahmi dan Wawan memberikan uang. Saat memberikan keterangan, Wahid sering mengaku lupa dan keterangannya dalam persidangan juga tidak sesuai dengan BAP, khususnya mengenai pemberian fasilitas istimewa untuk Fahmi.
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di sidang kasus suap jual beli fasilitas Lapas Sukamiskin di PN Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di sidang kasus suap jual beli fasilitas Lapas Sukamiskin di PN Bandung. (Foto: Dok. kumparan)
Hakim pun sempat mengingatkan Wahid agar jujur. Mendapat teguran dari hakim, Wahid akhirnya mengaku memberikan kelonggaran pada Fahmi dalam izin berobat meski melebihi batas waktu. 
ADVERTISEMENT
Hakim kembali menanyakan soal Fahmi yang tidak kembali ke lapas usai berobat dan justru ke sebuah rumah kontrakan di perumahan Permata Arcamanik yang berjarak 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin. Terkait hal tersebut Wahid mengaku tidak tahu dan tidak menerima laporan. 
"Fahmi kalau keluar enggak langsung ke Lapas karena bilangnya dirawat. Kalau pulang ke kontrakannya enggak tahu," ujarnya.
Jawaban Wahid tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya yang tertuang di BAP. Dalam BAP tersebut Wahid mengaku tidak mempermasalahkan jangka waktu izin berobat Fahmi yang melewati batas waktu. 
Usai mendengar isi BAP yang dibacakan hakim, Wahid berkilah saat proses pemeriksaan tersebut ia dalam kondisi kurang sehat dan ingin segera selesai.
"Pengin cepet selesai. Saya tanda tangani saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Wahid tak membantah menerima sejumlah uang dan barang dari Fahmi dan Wawan. Ia menyadari penerimaan-penerimaan tersebut menyalahi aturan.
"Harusnya enggak boleh (menerima). Saya khilaf," sesal Wahid.
Adapin dalam dakwaan, Wahid menerima satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi. Sementara dari Wawan ia menerima uang Rp 63,9 juta. Tak hanya itu, napi korupsi lain yakni Fuad Amin juga memberikan uang Rp 71 juta kepada Wahid.