news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Kalapas Sukamiskin Kongkalikong dengan Napi Sejak Awal Menjabat

5 Desember 2018 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan fasilitas istimewa dan izin keluar bagi narapidana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Wahid disebut menerima uang, barang berupa mobil, hingga fasilitas dari narapidana kasus korupsi. Di antaranya, dari Fahmi Darmwansyah, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Persengkongkolan jahat sudah dilakukan lakukan sejak hari pertama Wahid menjabat sebagai Kalapas.
Dalam dakwaan, disebut bahwa Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak 13 Maret 2018. Beberapa hari usai resmi jadi kalapas, ia mengumpulkan semua narapidana di aula Gedung Lapas Sukamiskin untuk perkenalan.
Namun, pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengana pertemuan lainnya di lantai 2 Lapas Sukamiskin. "Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja Terdakwa di lantai 2 Lapas Sukamiskin antara Terdakwa dengan paguyuban narapidana tindak pidana korupsi (tipikor)," ujar jaksa Trimulyono saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
“Pada pokoknya, memohon agar terdakwa selaku Kalapas dapat memberikan kemudahan bagi narapidana korupsi untuk izin keluar lapas, baik itu izin luar biasa ataupun izin berobat ke rumah sakit dan permohonan ini lalu diakomodir terdakwa,” sambung jaksa.
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Pada masa awal menjabat Kalapas, jaksa katakan, Wahid sudah mengetahui terdapat fasilitas istimewa yang diterima napi. Seperti kamar dengan fasilitas mewah, penggunana telepon genggam secara bebas dan kemudahan keluar lapas.
“Namun, terdakwa membiarkan ataupun memperbolehkan hal demikian itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa itu terdakwa menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang dari warga binaan,” kata dia.
Hadiah yang diberikan oleh warga binaan untuk fasilitas itu tidak main-main. Setidaknya, ada tiga narapidana yang diduga cukup sering memberikan hadiah kepada Wahid, mereka adalah Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
ADVERTISEMENT
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sendal merek kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39.5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp 63 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta.
Atas pemberian hadiah tersebut, Wahid seolah menutup mata dengan praktik-praktik lancung yang dilakukan narapidana. Seperti yang dilakukan oleh Fahmi Darmawansyah yang dengan bebas membangun saung juga bilik asmara di dalam lapas.
“Terdakwa selalu Kalapas mengatahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi tersebut namun membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti jasa merenovasi kamar dan jasa pembuatan saung,” katanya.
Wahid pun membiarkan dan mengizinkan praktik culas yang dilakukan oleh narapidana Tubagus Chaeri Wardana. Tubagus beberapa kali memanfaatkan izin luar biasa untuk melakukan pelesielr ke sejumlah tempat, di antaranya hotel dan pulang ke rumahnya kakak kandungnya, Atut.
ADVERTISEMENT
“Bahwa atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus,” kata jaksa.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa KPK mendakwa Husen dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun.