Eks Kalapas Sukamiskin Minta Uang ke Napi untuk Perjalanan Dinas

11 Februari 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK Foto: M Agung Rajasa/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK Foto: M Agung Rajasa/Antara
ADVERTISEMENT
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut berinisiatif meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pemberian fasilitas mewah, Fahmi Darmawansyah. Narapidana kasus pembunuhan, Andri Rahmat, membeberkan hal tersebut saat bersaksi untuk Fahmi.
ADVERTISEMENT
Andri yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini awalnya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal pemberian-pemberian kepada Wahid. Dalam surat dakwaan, Fahmi memberikan Mitsubhisi Triton, uang sejumlah 39,5 juta, sandal merek Kenzo, Cluth bag merk Luois Vuitton agar mendapat fasilitas mewah selama dipenjara atas vonis suap Bakamla.
Dalam kesaksiannya, Andri menyebut pemberian tak cuma hadir karena inisiatif Fahmi, tetapi juga permintaan dari Wahid. Wahid disebut Andri meminta sejumlah uang untuk perjalanan dinas ke Jakarta, perbaikan mobil dan uang makan.
Berdasarkan surat dakwaan Wahid, perjalanan dinas yang dimaksud adalah kunjungan Wahid ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sedangkan, uang makan digunakan Wahid untuk menjamu makan rombongan tamu di restoran Shabu Hachi, Citarum, Bandung.
ADVERTISEMENT
"Perjalanan dinas sebanyak dua kali masing-masing Rp 10 juta. Untuk mobil Rp 4,5 juta, dan uang makan Rp 15 juta. Uangnya sudah ada di saya (pemberian dari Fahmi)," ucap Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2).
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Berkat pemberian tersebut, Fahmi mendapatkan keistimewaan. Selain dapat membangun saung dan 'bilik asmara' dalam ruangan seluas 2x3 meter, Fahmi mendapat kemudahan dalam hal izin keluar lapas. Bilik asmara tak hanya untuk keperluan Fahmi dan istrinya, Inneke Koesherawaty, tetapi juga bagi narapidana lain dengan tarif Rp 650 ribu.
Sehingga, meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia bangun bersama Andri. Setelah itu, sorotan Jaksa KPK beralih kepada temuan uang di sel Andri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Sederet pertanyaan pun dilontarkan kepada Andri. Andri tak banyak membantah. Ia menyatakan bahwa uang yang berada di selnya merupakan hasil renovasi sel-sel dengan budget puluhan juta rupiah. Untuk menjalankan tugasnya, Andri mendapatkan bantuan modal dari Fahmi sebesar Rp 50 juta.
"Yang bocor ditambal dan nambah wallpaper dinding. Cuma saya bilang mau beres-beres kamar. Ia (Wahid) bilang jangan terlalu mewah (dalam merenovasi sel)," ucap Andri.
Di kasusnya, Fahmi didakwa menyuap Wahid Husen dengan uang, mobil, dan barang hingga ratusan juta rupiah. Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal balik dari berbagai fasilitas istimewa selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, tv kabel, dan kasur spring bed. Fahmi juga diperbolehkan menguasai telepon genggam selama di penjara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fahmi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.