Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap

17 Januari 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Bersaksi Dalam Kasus dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan.
ADVERTISEMENT
"Saksi yang dihadirkan ada beberapa orang, diantaranya Pak Marsudin Nainggolan," kata penuntut umum KPK, Haerudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/1).
Marsudin akan bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Kedua orang itu didakwa menyuap hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba sebesar SGD 150 ribu melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Tamin juga sudah menyiapkan uang sejumlah SGD 130 ribu yang hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain Marsudin, penuntut umum KPK juga menghadirkan beberapa saksi lain. Mereka ialah mantan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo; hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Panitera pengganti PN Medan Wawan.
Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Medan ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk Merry, Marsudi, Wahyu, dan Sontan. Namun kemudian hanya Merry yang dijerat sebagai tersangka. Semantara sisanya masih berstatus saksi.
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Saat ini, Marsudin dan Wahyu tercatat merupakan hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Pada saat kasus bergulir, Marsudin sedang dalam proses promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu sedang dalam proses promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Serang. Namun kemudian promosi tersebut ditunda, dan bahkan MA memutuskan untuk menarik keduanya ke Badilum.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi didakwa menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, sebesar SGD 280 ribu. Uang itu diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang tengah disidangkan di PN Medan.
Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Perkara itu disidangkan oleh Sontan selaku ketua majelis hakim dan Merry sebagai hakim anggota. Majelis itu ditunjuk oleh Marsudin yang ketika itu masih menjabat Ketua PN Medan.